Menpan RB Resmi Terbitkan SE bagi ASN Terkait Larangan Cuti 24 Desember hingga 2 Januari 2021 Mendatang

28 November 2021, 10:15 WIB
Menpan RB, Tjahjo Kumolo terbitkan SE soal larangan cuti pada 24 Desember hingga 1 Januari 2021 bagi ASN. /

 

PR BEKASI - Menjelang libur Natal dan tahun Baru atau Nataru pemerintah mengimbau semua Pihak untuk dapat bekerja sama.

Pasalnya, ancaman pandemi Covid-19 masih terjadi di Indonesia, terlebih adanya ancaman Covid-19 varian Omicron yang diotemukan di Asia Afrika.

Tak hanya itu, pemerintah juga melarang cuti bagi Aparatur Sipil Negara (AS) pada masa libur akhir tahun kali ini.

Dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari PMJ pada Minggu, 28 November 2021, kebijakan tersebut berlaku mulai tanggal 24 Desember 2021 sampai dengan 2 Januari 2022 mendatang.

Baca Juga: Kapolri Intruksikan Jajarannya Siap Hadapi Ancaman Lonjakan Covid-19 dan Bencana Alam Jelang Libur Nataru

Larangan itu tertulis dalam Surat Edaran (SE) yang diterbitkan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB), Tjahjo Kumolo.

Yakni Nomor 26 Tahun 2021 Tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah dan/atau Cuti bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) selama periode Hari Raya Natal dan Tahun Baru dalam masa pandemi Covid-19.

“Ini dilakukan sebagai langkah pencegahan dan penanggulangan Covid-19 yang berpotensi meningkat disebabkan perjalanan orang selama Nataru," bunyi SE tersebut.

Meskipun demikian, larangan dikecualikan bagi ASN yang cuti melahirkan dan cuti sakit termasuk bagi PNS maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Di samping itu, cuti karena alasan penting juga diperbolehkan bagi ASN.

Baca Juga: Jokowi Ingatkan Jangan Terjebak Ego Sektoral Hadapi Ancaman Lonjakan Covid-19, Jelang Libur Nataru

Meski begitu, pemberian cuti harus dilakukan secara akuntabel sesuai dengan persyaratan yang diatur dalam PP No. 11/2017 tentang Manajemen PNS sebagaimana diubah dengan PP No. 17/2020, dan PP No. 49/2018 tentang Manajemen PPPK.

Sedangkan, larangan kegiatan bepergian ke luar daerah dikecualikan bagi ASN yang bertempat tinggal dan bekerja di instansi yang berlokasi di wilayah aglomerasi yang akan melakukan work from office (WFO).

Seperti, Mebidangro, Jabodetabek, Bandung Raya, Jogja Raya, Solo Raya, Kedungsepur, Gerbangkertosusila, dan Maminasata.

Sedangkan, ASN yang melaksanakan tugas kedinasan ke luar daerah harus memperoleh surat tugas yang ditandatangani minimal Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama (eselon II) atau Kepala Kantor Satuan Kerja.

Baca Juga: 10 Aturan PPKM Level 3 saat Nataru, Dilarang Pulang Kampung hingga Pesta Kembang Api

Pengecualian juga diberikan pada pegawai yang dalam keadaan terpaksa perlu melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah, dengan memperoleh izin tertulis dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di lingkungan instansinya.

Bagi pegawai yang bepergian ke luar daerah agar selalu memperhatikan beberapa hal sebagai berikut:

1. peta zonasi penyebaran Covid-19;

2. peraturan daerah mengenai pembatasan keluar dan masuk orang;

3. kebijakan mengenai Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat yang ditetapkan Menteri Dalam Negeri;

Baca Juga: PPKM Level 3 Diterapkan selama Libur Nataru, Pemerintah Pastikan Tidak Ada Penyekatan

4. kriteria, persyaratan, dan protokol perjalanan yang ditetapkan Kementerian Perhubungan dan Satuan Tugas Penanganan Covid-19;

5. protokol kesehatan yang ditetapkan Kementerian Kesehatan;

6. penggunaan platform PeduliLindungi.

Dalam SE itu juga tercantum PPK diminta untuk menetapkan pengaturan teknis dan melakukan langkah-langkah yang diperlukan pada instansi masing-masing.

Selanjutnya, PPK dapat memberikan hukuman disiplin pada pegawai yang melanggar sesuai ketentuan yang berlaku, dan untuk selanjutnya dapat dilaporkan paling lambat tiga hari kerja sejak berakhirnya berakhirnya periode Nataru.

Kebijakan tersebut lantaran mengingat lonjakan kasus Covid-19 yang masih menjadi ancaman bagi Indonesia bahakan disaat libur Nataru.***

 

Editor: Rinrin Rindawati

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler