PR BEKASI - Briptu Irwan Lombu menjadi korban Pengeroyokan sekelompok orang saat ia berupaya membubarkan balap liar di Jalan Metro Pondok Indah, Jakarta Selatan pada Selasa, 7 Desember 2021 dini hari.
Seperti diketahui bahwa Briptu Irwan Lombu pada awalnya pergi menggunakan mobil bersama istri dan keluarganya di lokasi kejadian tersebut.
Namun, Briptu Irwan Lombu berinisiatif turun dari mobil dan melihat ada balap liar.
Briptu Irwan Lombu mengambil salah satu kunci motor dari sekelompok orang tersebut untuk melakukan pembubaran.
Baca Juga: Viral Anggota Polisi Dikeroyok saat Bubarkan Balap Liar, Keluarga turun Tangan Cegah Pengeroyokan
Namun, sekelompok orang tersebut tak terima hingga melakukan Pengeroyokan pada Briptu Irwan Lombu
Dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari PMJ pada Rabu, 8 Desember 2021, ada enam orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pengeroyokan anggota Polres Metro Tangerang Selatan, Briptu Irwan Lombu.
Dalam peristiwa Pengeroyokan itu, Briptu Irwan Lombu masih mengenakan seragam Polri.
"Padahal saat itu korban masih menggunakan seragam dinas karena yang bersangkutan habis dinas malam," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan.
Selanjutnya, sejumlah barang bukti turut diamankan dalam penangkapan pelaku pengeroyokan tersebut, antara lain baju dinas Polri yang dikenakan korban, handphone para tersangka, rekaman CCTV, hingga pistol korek.
"Itu senjata pistol korek jadi bukan senjata api. Pistol korek itu digunakan untuk menakut-nakuti dan memukul korban," katanya.
Zulpan juga menerangkan bahwa Briptu Irwan Lombu alami luka akibat pengeroyokan.
"Yang bersangkutan dirujuk ke RS Polri, karena mendapatkan pukulan-pukulan, kemudian ulu hati juga sakit. Karena dia dipukul dan diseret oleh para pelaku," kata Zulpan.
Baca Juga: Korban Pengeroyokan Geng Motor di Bekasi Meninggal, Polisi: Pelaku Kabur ke Luar Bekasi
Kini, lanjut Zulpan, pihaknya tengah berupaya untuk merujuk Briptu Irwan Lombu agar menjalani perawatan di Rumah Sakit Polri, Kramat Jati.
Hingga kini para tersangka tengah menjalani pemeriksaan dan belum ditetapkan vonis hukuman.***