Pembayaran Tunjangan Kinerja 5 ASN di Kantor Bupati Nagan Raya Aceh Ditunda, Buntut Menolak Divaksnasi

3 Januari 2022, 05:00 WIB
Ilustrasi vaksinasi. lima ASN di Aceh mendapatkan sanksi tegas karena menolak untuk divaksinasi. /Pixabay/KatjaFuhlert.

PR BEKASI - Pemerintah Daerah Kabupaten Nagan Raya Aceh baru saja memberikan sanksi tegas kepada lima Aparatur Sipil Negara (ASN) yang tak mau divaksinasi Covid-19.

Adapun lima ASN tersebut sehari-harinya bertugas di Kantor Bupati Nagan Raya Aceh.

Sekretaris Daerah Kabupaten Nagan Raya Aceh Ardimartha mengungkapkan lima ASN tersebut diberi sanksi berupa penundaan pembayaran tunjangan kinerja atau dana kesejahteraan dari pemerintah daerah.

"Sanksi penundaan pembayaran dana kesejahteraan bagi ASN ini kami berikan sebagai bentuk keseriusan pemerintah daerah dalam menyukseskan program pemerintah," ujar Ardimartha dikutip dari Antara pada Minggu, 2 Januari 2022.

Usai mendapatkan sanksi, empat dari lima ASN yang diberi sanksi langsung mau divaksinasi.

Baca Juga: Dunia Masih Rayakan Tahun Baru, Israel Malah Gempur Kembali Jalur Gaza

Sedangkan satu ASN masih belum mau divaksinasi, sehingga dana kesejahteraannya belum kunjung dicairkan.

Pemberian sanksi bagi para ASN masih akan diberikan pada pihak-pihak yang enggan divaksinasi, dan menunda percepatan vaksinasi yang dilakukan pemerintah.

Peraturan tersebut juga berlaku bagi ASN yang ada di seluruh Aceh, yang menolak divaksinasi.

Per Minggu, 2 Januari 2022 sore vaksinasi dosis pertama di Aceh sudah mencapai 2.688.278 dari target 4.028.891.

Baca Juga: Jangan Anggap Sepele, Susu Kental Manis Tidak Boleh Diseduh dengan Air Panas, Simak Aturan Konsumsinya

Sedangkan vaksinasi dosis 2 sudah mencapai 1.196.445 orang, dari target 4.028.891 orang.

Sementara itu, total vaksinasi dosis pertama di Indonesia per Minggu, 2 Januari 2022 mencapai 165.900.887.

Vaksinasi kedua mencapai 114.103.362, dan vaksinasi dosis ketiga mencapai 1.288.890.

Tahun 2022 ini manula bakal mendapatkan prioritas untuk diberi suntikan vaksin booster.***

Editor: Nopsi Marga

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler