Kabar Baru Kasus Ujaran Kebencian Ferdinand Hutahaean, Polisi Periksa 10 Saksi dan Segera Memanggil

7 Januari 2022, 12:41 WIB
Karo Penmas Divisi Humas Polri sebut Ferdinand Hutahaean segera dipanggil untuk pemeriksaan. /YouTube Ferdinand Hutahaean/

PR BEKASI - Kasus ujaran kebencian yang dilakukan mantan Politikus Partai Demokrat, Ferdinand Hutahaean memasuki babak baru.

Pasalnya Bareskrim Polri berencana untuk memanggil Ferdinand Hutahaean untuk dilakukan pemeriksaan.

Kasus ujaran kebencian ini sebelumnya penyidik telah meningkatkan status perkara, dari penyelidikan menjadi penyidikan.

Baca Juga: Ibu Hamil dan Balita Dapat Bansos PKH Rp3 Juta, Simak Cara Cek dan Syarat Mendapatkannya

Dalam kasus ini Bareskrim telah memeriksa sebanyak sepuluh orang saksi.

Hal tersebut disampaikan Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan pada awak media Jumat, 7 Januari 2022.

Menurut Ahmad Ramadhan, pihaknya telah mengirimkan surat pemanggilan terhadap Ferdinand Hutahaean.

Baca Juga: Sri Mulyani Akui Selalu Dimarahi Banyak Pihak Saat Naikkan Harga Cukai Rokok: Jadi Saya Harus Main Cantik

"Tentunya, tindak lanjut dari penyidik akan melayangkan surat panggilan pemeriksaan terhadap saudara FH," kata Ahmad Ramadhan.

Dalam keterangannya Ramadhan belum menjelaskan terkait waktu pasti pemanggilannya.

Namun yang pasti menurut Ahmad, Ferdinand akan diperiksa dengan kapasitasnya sebagai saksi.

Baca Juga: Intip Ikatan Cinta 7 Januari 2022, Rendy Siap Ungkap Masa Lalunya pada Jessica dan Irvan

"Yang pasti, sudah dipastikan akan melayangkan surat panggilan terhadap saudara FH sebagai saksi," tutur Ahmad sebagaiman dikutip PikiranRakyat-Bekasi.com dari PMJ pada Jumat, 7 Januari 2022.

Diketahui sebelumnya Ferdinand Hutahaean menulis dalam cuitannya  menyebut 'Allahmu lemah'.

Atas cuitannya itu sontak menuai komentar dari berbagai kalangan, banyak masyarakat resah atas adanya cuitan tersebut

Bahkan adanya tagar berbunyi #tangkapferdinand di media sosial.

Aksi tagar tersebut muncul usai Ferdinand mengunggah satu cuitan yang mengandung unsur penistaan agama dan berakhir laporan.***

Editor: Gita Pratiwi

Tags

Terkini

Terpopuler