Catat, Jenis dan Ketentuan Vaksin Booster yang Disetujui Badan POM

11 Januari 2022, 11:03 WIB
Ilustrasi Vaksinasi Pfizer. Vaksinasi dosis ketiga atau vaksin booster akan dilaksanakan pada 12 Januari 2022, simak jenis yang akan digunakan. /pixabay.com/ geralt

PR BEKASI - Pemerintah akan memulai vaksinasi Covid-19 dosis ketiga atau vaksin booster pada 12 Januari 2022 mendatang.

Terkait itu, Badan POM memberikan persetujuan pada vaksin Covid-19 dosis ketiga atau booster lanjutan homolog (vaksin booster sama dengan vaksin primer) dan/atau heterolog (vaksin booster berbeda dengan vaksin primer).

Persetujuan tersebut di berikan Badan POM pada Senin, 10 Januari 2022.

Baca Juga: Jadi Saksi Kelahiran Anak Pertama Lesti Kejora dan Rizky Billar, Valdi Akbar: Membesar Terus Menyusut Lagi

Berikut jenis vaksin yang telah diberikan persetujuan Badan POM yang dikutip PikiranRakyat-Bekasi.com dari Instagram Badan POM @bpom_ri, pada Selasa, 11 Januari 2022.

Jenis vaksin tersebut di antaranya adalah CoronaVac/Vaksin Covid-19 Biofarma, Comirnaty Pfizer, AstraZeneca, Moderna, dan Zifivax.

1. CoronaVac/Vaksin Covid-19 Biofarma (Booster homolog)

Baca Juga: Ayu Aulia Mengaku Didesak Menikah dengan Zikri Daulay Usah Viral: Aku Udah ke Rumahnya

Satu dosis minimal setelah enam bulan, dari vaksinasi primer dosis lengkap untuk usia 18 tahun ke atas.

2. Comirnaty Pfizer (Booster homolog)

Satu dosis minimal setelah enam bulan, dari vaksinasi primer dosis lengkap untuk usia 18 tahun ke atas.

Baca Juga: Link Baca One Piece Chapter 1037: Zunesha Akan Datang ke Wano?

3. AstraZeneca (Booster homolog)

Satu dosis minimal setelah enam bulan, dari vaksinasi primer dosis lengkap untuk usia 18 tahun ke atas.

4. Moderna (Booster homolog dan heterolog)

Baca Juga: Ikatan Cinta 11 Januari 2022: Rafael Jadi Penyelamat, Ceritakan Soal Pertemuannya dengan Jessica kepada Al

Setengah dosis (halp dose) enam bulan, dari vaksinasi primer (Moderna, Comirnaty Pfizer, AstraZeneca atau Janssen) untuk usia 18 tahun ke atas.

5. Zifivax (Booster heterolog)

Satu Dosis minimal setelah enam bulan, dari vaksinasi primer (CoronaVac/Vaksin Covid-19 Biofarma,Sinopharm) untuk usia 18 tahun ke atas.

Baca Juga: POPULER HARI INI: Ashanty Disebut Pembawa Varian Omicron hingga Link Streaming AoT Final Season

Perlu diketahui, sejak November 2021 Badan POM secara bertahap telah melakukan pengkajian keamanan, khasiat dan mutu terhadap beberapa vaksin Covid-19.

Pengkajian keamanan vaksin tersebut yang telah memperoleh persetujuan penggunaan darurat atau emergency use authorization (EUA) sebagai vaksin primer, untuk dievaluasi sebagai vaksin dosis booster/lanjutan berdasarkan data hasil uji klinik terbaru.***

Editor: Thytha Surya Swastika

Sumber: Instagram @bpom_ri

Tags

Terkini

Terpopuler