600 Buruh AICE Mogok Kerja, Derita Buruh di Balik Manisnya Es Krim hingga Ibu Hamil Tetap Dipekerjakan Malam Hari

28 Februari 2020, 08:03 WIB
600 buruh Es Krim AICE kembali melakukan mogok kerja.* /FSEDAR dan Instagram @aiceindonesia/

PIKIRAN RAKYAT - Sejak 21 Februari 2020, sekitar 600 buruh es krim AICE, PT Alpen Food Industry melakukan pemogokan setelah gagalnya perundingan yang telah berlangsung sejak tahun lalu.

Menurut Kuasa Hukum Buruh Perempuan Es Krim AICE, Sarinah mengatakan permasalahan lainnya yang membuat buruh resah adalah kondisi kerja yang tidak memadai, penggunaan buruh kontrak, dan buruh hamil dipekerjakan pada malam hari hingga tingginya kasus keguguran serta kematian bayi baru lahir.

“Dalam pendataan serikat pekerja, sejak tahun lalu telah terjadi 20 kasus kematian bayi maupun keguguran buruh perempuan yang bekerja di pabrik AICE,” katanya Sarinah saat dihubungi Pikiran-Rakyat.bekasi.com pada Kamis, 27 Februari 2020 malam.

Dalam rilis yang diedarkan juga disebutkan bahwa buruh perempuan juga sulit mengambil cuti haid. Begitu juga untuk mengambil izin atau mengurus izin sakit. Perusahaan menyediakan klinik dan dokter sendiri yang seringkali memiliki diagnosa sendiri.

Baca Juga: Cuaca Bekasi Hari ini: Jumat 28 Februari 2020, Waspadai Hujan Ringan pada Waktu-waktu Berikut 

Selain itu, Sarinah yang telah mendampingi buruh AICE sejak 2017 ini juga mengatakan, pengusaha juga tega membayarkan bonus buruh dengan cek mundur yang ternyata kosong.

Pada 4 Januari 2019, serikat pekerja dan pengusaha membuat perjanjian pembayaran bonus untuk 600 orang dengan jumlah Rp 1 juta per orang. Pengusaha mengaku tidak mampu untuk membayar sekarang sehingga buruh setuju menerima pembayaran cek mundur yang bisa dicairkan setelah satu tahun.

“Saat hendak dicairkan pada 5 Januari 2020, cek tersebut ternyata kosong dan tidak bisa dicairkan,” tulisnya.

Sejak 2017, buruh telah berusaha mempersoalkan berbagai permasalahan kondisi kerja agar mencapai kondisi kerja yang ideal sesuai dengan ketentuan Undang-undang yang berlaku.

“Buruh memang membutuhkan pekerjaan, namun bukan berarti harus menerima saja kondisi kerja yang tidak layak. Apalagi, barang yang diproduksi adalah makanan/minuman yang dikonsumsi oleh banyak orang. Kualitas es krim yang dihasilkan tentu sangat bergantung dengan kondisi buruhnya,” katanya menjelaskan.

Baca Juga: Pertama Kali di Jepang, Seorang Pasien Kembali Terjangkit Virus Corona setelah Sempat Dinyatakan Sembuh 

Protes yang dilakukan oleh buruh malah dijadikan alasan oleh perusahaan untuk melakukan mutasi-mutasi sepihak, pemberian sanksi sepihak, skorsing hingga pemutusan hubungan kerja (PHK).

“Yang di-PHK sepuluh orang, tapi sekarang ada penambahan,” kata Sherrin, sapaan akrabnya.

“Sepuluh buruh yang di-PHK ini karena mogok kerja dan mereka sudah punya SP sebelumnya. Menurut perusahaan mogok enggak sah, padahal belum ada putusan pengadilan,” kata Sherrin menjelaskan.

Sementara itu, upaya-upaya juga sudah dilakukan, dari berunding, mediasi upah, dan masalah kontrak kerja di Disnaker Kabupaten Bekasi, melaporkan permasalahan kondisi kerja ke pengawas, melaporkan permasalahan skorsing, dan hak mogok ke Komnas HAM hingga melaporkan masalah buruh perempuan hamil ke Komnas Perempuan.

Sejauh ini, Komnas Perempuan telah mengeluarkan rekomendasi agar buruh perempuan hamil tidak dipekerjakan pada malam hari.

Baca Juga: Kematian Pertama WN Prancis dan 2 Lainnya Positif Virus Corona setelah Kunjungi Italia 

“Sudah ada rekomendasi tapi perusahaan tidak menjalankannya,” ucap Sherrin.

Anehnya, menurut dia, Disnaker Kabupaten Bekasi mengeluarkan anjuran tanpa mengikuti prosedur mediasi sebagaimana diatur dalam peraturan menteri maupun kebiasaan yang ada.

“Baru satu kali undangan mediasi, mediator langsung membuat anjuran. Seluruh isinya persis sama dengan posisi perusahaan. Pendapat buruh sama sekali tidak didengar," katanya.

"Bahkan mediator menyatakan tidak ada pembicaraan soal bonus, sedangkan pembicaraan itu ada dan buruh memiliki bukti dokumentasinya,” ungkapnya.

Baca Juga: Mengenal Fungsi Alat P3K yang Wajib Dibawa saat Hiking 

Dalam persoalan upah, buruh telah mengajukan kompromi agar upah dikembalikan dengan hitungan baru agar mencapai upah lama (upah tidak turun). Asalkan kondisi kerja diperbaiki dengan benar sehingga kompensasi dari upah yang pas-pasan ada pada kondisi kerja yang manusiawi.

Atas hal tersebut, serikat buruh yang tergabung dalam Komite Solidaritas Perjuangan untuk Buruh AICE menyatakan sikap untuk penyelesaian kondisi kerja yang buruk di pabrik es krim AICE dapat diselesaikan dengan salah satu tuntutannya adalah agar perusahaan memperkerjakan buruh hamil di siang hari.

Selain itu, perusahaan harus mengurangi beban kerja buruh yang sedang hamil dan melakukan pemeriksaan atas banyaknya kasus keguguran. Selain itu juga cuti haid jangan dipersulit dan tanpa syarat.***

Editor: M Bayu Pratama

Tags

Terkini

Terpopuler