Perppu 1/2020 Resmi Jadi Undang-undang, Sri Mulyani: Diharapkan Masyarakat Rasakan Manfaatnya

14 Mei 2020, 12:56 WIB
Ketua DPR Puan Maharani (kanan) didampingi Wakil ketua DPR Aziz Syamsuddin (kedua kanan) dan Rachmat Gobel (kiri) menerima dokumen dari Menteri Keuangan Sri Mulyani (kedua kiri) pada Rapat Paripurna masa persidangan III 2019-2020, di Komplek Parlemen, Jakarta, Selasa (12/5/2020). Dalam rapat paripurna tersebut beragendakan penyampaian Pemerintah terhadap Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-pokok Kebijakan Fiskal (KEM dan PPKF) RAPBN TA 2021 dan pengambilan keputusan Perppu Nomor 1 Tahun 2020 atau / ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/hp

PIKIRAN RAKYAT - Rancangan Undang-undang (RUU) Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2020 (Perpu 1/2020) telah resmi disetujui sebagai Undang-undang (UU) oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, di Gedung DPR RI Jakarta.

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani menegaskan bahwa untuk mencegah moral hazard, dalam Pasal 12 (1) Perpu 1/2020 telah diatur pelaksanaan kebijakan keuangan negara dan langkah-langkah yang diatur dalam Perppu 1/2020 dilakukan dengan tetap memperhatikan tata kelola yang baik.

“Tata Kelola tersebut diwujudkan dalam bentuk proses penetapan kebijakan yang transparan dan pelaksanaannya dalam peraturan perundang-undangan pelaksanaan Perpu 1/2020," kata Sri Mulyani sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-bekasi.com dari laman Sekretariat Kabinet pada Rabu, 13 Mei 2020.

Baca Juga: Pantai Florida Kembali Dibuka, Ribuan Pon Sampah Sambut Petugas Kebersihan

"Pemerintah juga sangat setuju dengan berbagai pandangan Anggota Dewan agar pelaksanaan Perppu yang ditetapkan sebagai Undang-undang nantinya benar-benar dijalankan dengan tata kelola yang baik dan menghindari/mencegah terjadinya moral hazard,” tutur dia.

Dalam pidatonya, Sri Mulyani juga mengungkapkan bahwa Perpu 1/2020 diharapkan dapat menjadi landasan hukum yang kuat bagi Pemerintah dan lembaga terkait untuk terus melanjutkan langkah-langkah dalam rangka mengatasi ancaman Covid-19 di bidang kesehatan, ancaman sosial, dan ancaman perekonomian serta stabilitas sistem keuangan.

Sri Mulyani sendiri berharap melalui Perppu 1/2020, tenaga medis, masyarakat, dan pelaku usaha di sektor riil serta sektor keuangan yang meliputi usaha mikro, usaha kecil, usaha menengah, usaha besar, dan koperasi dapat merasakan manfaatnya secara lebih merata, di antaranya.

Baca Juga: Omzet Turun hingga Pelanggan Hilang, Cerita Pedagang Daging Sapi Usai Kasus Daging Babi Terungkap 

1. Anggaran tambahan untuk pencegahan Covid-19 di bidang kesehatan sebesar Rp 75 triliun termasuk untuk pemberian insentif bagi tenaga medis dokter, perawat, santunan kematian, pembelian alat kesehatan termasuk Alat Pelindung Diri (APD), masker, hand sanitizer, ventilator, dan persiapan rumah sakit serta berbagai fasilitas karantina.

2. Pemerintah juga telah memperluas pemberian tambahan bantuan sosial sebesar Rp 100 triliun bagi masyarakat terdampak Covid-19 yang sangat membutuhkan.

Lebih dari 29 juta keluarga atau bahkan mencapai di atas 50% rakyat Indonesia menikmati bantuan pemerintah baik dalam bentuk tunai, sembako, pembebasan dan diskon listrik, hingga kartu prakerja.

Baca Juga: Cek Fakta: Kemunculan Bintang Tsuraya Dikabarkan Sebagai Pertanda Corona Berakhir, Simak Faktanya 

3. Dengan Perppu 1/2020, Pemerintah juga mampu memberikan dukungan insentif relaksasi perpajakan, bantuan lebih dari 60 juta UMKM baik dalam bentuk penundaan cicilan, subsidi bunga, dan bantuan tambahan modal kerja.

4. Pemerintah juga dapat menyusun langkah dan kebijakan dalam rangka program Pemulihan Ekonomi Nasional untuk pelaku usaha di sektor riil dan sektor keuangan yang meliputi usaha mikro, usaha kecil, usaha menengah, usaha besar, dan koperasi yang kegiatan usahanya terdampak oleh Covid-19.

Sejak Perppu 1/2020 mulai berlaku, terdapat beberapa pasal terkait kebijakan uang negara untuk penanganan Covid-19 yang tidak berlaku lagi.

Di antaranya, UU Keuangan Negara, UU Perbendaharaan Negara, UU KUP, UU BI, UU LPS, UU Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, UU Kesehatan, UU Desa, UU Pemda, UU MD3, UU PPKSK, dan UU APBN Tahun Anggaran 2020.

Baca Juga: Tak Tanggung-tanggung, Twitter Izinkan Karyawan WFH Selamanya Walau Pandemi Corona Telah Usai 

Sri Mulyani menuturkan ada 24 peraturan pelaksanaan Perppu 1/2020 yang harus diselesaikan oleh pemerintah. Hingga 9 Mei 2020, Pemerintah telah menyelesaikan sebanyak 14 peraturan, 8 peraturan dalam proses pembahasan, dan 2 peraturan dalam proses tahap berikutnya.

Di samping menerbitkan Peraturan pelaksanaan Perpu 1 Tahun 2020, dalam rangka penanganan Covid-19 dan dampaknya Pemerintah juga menerbitkan regulasi lain.***

Editor: M Bayu Pratama

Sumber: setkab

Tags

Terkini

Terpopuler