Jelang Lebaran, 28 Narapidana Kembali Dibebaskan Melalui Asimilasi

23 Mei 2020, 13:10 WIB
NARAPIDANA Lapas Kelas IIB Lhoksukon, Aceh Utara, mendengarkan pengarahan sebelum dibebaskan melalui program asimilasi di Lhoksukon, Kabupaten Aceh pada Jumat, 22 Mei 2020.* /Antara/

PIKIRAN RAKYAT - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Lhoksukon, Kabupaten Aceh Utara pada Jumat, 22 Mei 2020 kembali membebaskan narapidana (napi) yang mendapat program asimilasi.

Program asimilasi merupakan proses pembinaan napi dan anak dengan membaurkan mereka dalam kehidupan masyarakat.

Sebanyak 28 narapidana Lapas Kelas IIB Lhoksukon, Aceh Utara telah dibebaskan dalam rangka pencegahan dan penanggulangan penyebaran Covid-19.

Baca Juga: PDIP Dikabarkan Meminta KPK untuk Memeriksa Jokowi, Simak Faktanya 

Dikutip Pikiranrakyat-bekasi.com dari Antara, Kepala Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Aceh Meurah Budiman di Banda Aceh, mengatakan pembebasan narapidana tersebut merupakan kebijakan Kementerian Hukum dan HAM.

"Hari ini mereka dibebaskan. Mereka yang dibebaskan adalah warga binaan dengan masa hukuman di bawah lima tahun dan sudah menjalani dua per tiga masa hukuman terhitung 31 Desember 2020," kata Meurah Budiman.

Nantinya, semua napi yang mendapatkan program asimilasi tersebut, akan dibimbing dan mendapatkan pembinaan serta pengawasan dari Balai Pemasyarakatan Kelas II Lhokseumawe.

Lebih lanjut ia mengingatkan, narapidana yang mendapat asimilasi tersebut agar tidak berkeliaran dan tetap di rumah saja.

Baca Juga: Studi: Obat yang Dikonsumsi Donald Trump untuk Covid-19, Nyatanya Miliki Risiko Tinggi Kematian 

Jika nantinya ada napi yang kedapatan melanggar aturan, Meurah Budiman mengatakan,"Pemberian asimilasi bisa dibatalkan dan dikembalikan ke lapas. Sekarang ini wabah virus corona, jangan sampai setelah dibebaskan malah terkena virus tersebut."

Sementara itu, dikutip dari RRI, Kepala Lapas Kelas IIB Lhoksukon Yusnaidi mengatakan semua napi yang mendapatkan asimilasi merupakan napi dengan tindak kejahatan umum, yaitu narkotika, pencurian, dan lalu lintas.

Hukuman yang didapatkan para napi tersebut bervariasi, paling tinggi hukumannya yakni selama 2 tahun 10 bulan dan paling rendah 8 bulan.

Baca Juga: Demi Kejar Target, AS Direncanakan Lakukan Pengujian Vaksin untuk Covid-19 Secara Masif 

Saat ini narapidana dalam tahanan total menjadi 328 orang, yang sebelumnya dihuni sebanyak 356 terpidana.

Sedangkan secara keseluruhan napi yang mendapatkan asimilasi di Lapas kelas IIB Lhoksukon sejak adanya wabah virus corona mencapai 93 orang, sebelumnya ada 52 napi dari lapas tersebut yang telah mendapat asimilasi.***

Editor: M Bayu Pratama

Sumber: Permenpan RB

Tags

Terkini

Terpopuler