Jadi Tersangka Pencemaran Nama Baik, Fatia Maulidiyanti Siap Buktikan Data dan Fakta dalam Pemeriksaan

21 Maret 2022, 14:59 WIB
Koordinator KontraS Fatia Maulidiyanti siap beberkan data dan fakta dalam pemeriksaan. /Dok. Kontras.org

 

PR BEKASI - Tersangka kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan, Fatia Maulidiyanti penuhi panggilan Polda Metro Jaya.

Fatia Maulidiyanti tiba di Polda Metro Jaya Senin, 21 Maret 2022 sekira pukul 12.45 WIB dengan didampingi kuasa hukumnya.

Fatia Maulidiyanti menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di Gedung Dit Reskrimsus Polda Metro Jaya.

Tak hanya Fatia, sebelumnya Direktur Lokataru Haris Azhar terlebih dahulu diperiksa.

Baca Juga: 4 Karakter One Piece yang Dimaafkan oleh Luffy, 2 Diantaranya Anggota Topi Jerami

Dalam kesempatan itu, Fatia mengatakan dirinya akan membuktikan data dan fakta dalam pemeriksaan nanti.

Namun saat ditanya awak media terkait kemungkinan akan ada penahanan usai menjalani pemeriksaan, dirinya tak mempermasalahkannya.

"Kalau ditahan kan terbukti adanya represifitas, saya sih terima-terima saja," ujar Koordinator KontraS itu.

"Intinya kami sudah siap konsekuensi dari awal, kami juga siap buka data ke publik gitu," kata Fatia menyambung, dikutip PikiranRakyat-Bekasi.com dari PMJ News Senin, 21 Maret 2022.

Baca Juga: Sampah Berserakan di Tribun Penonton MotoGP, Curhat Petugas Sirkuit Mandalika: Bekas Makanan Paling Banyak

Diketahui sebelumnya, Direktur Lokataru, Haris Azhar dan Koordinator KontraS telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya.

Mereka ditetapkan sebagai tersangka dengan dugaan kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan Luhut Binsar Pandjaitan.

Luhut Binsar Pandjaitan melaporkan Direktur Lokataru Haris Azhar dan Koordinator KontraS Fatia Maulidiyanti atas tuduhan pencemaran nama baik.

Luhut menyebut bukti tuduhan itu bermula dari konten wawancara di YouTube antara Fatia Maulida dengan Haris Azhar.

Pada Sabtu, 19 Maret 2022 polisi menetapkan Haris dan Fatia sebagai tersangka.***

Editor: Nopsi Marga

Tags

Terkini

Terpopuler