Terbaru, Aturan Bagi Penumpang Transportasi Udara Bagi Pelaku Perjalanan Dalam Negeri

7 April 2022, 09:52 WIB
Ilustrasi Bandara. Aturan bagi penumpang transportasi udara. /Pikiran Rakyat/Aldiro Syahrian/

PR BEKASI - Jelang tradisi mudik lebaran Idul Fitri 2022, pemerintah kembali menerbitkan aturan bagi penumpang transportasi udara.

Aturan ini diterbitkan Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan.

Adanya aturan baru ini untuk mengantisipasi peningkatan penumpang transportasi udara jelang mudik lebaran.

Baca Juga: Lirik Lagu LOVE DIVE - IVE, Hangul Berserta Terjemahan dalam Bahasa Indonesia

Aturan baru ini diterbitkan melalui Surat Edaran (SE) Nomor 36 Tahun 2022 tentang Petunjuk Perjalanan Dalam Negeri Dengan Trasnportasi Udara Pada Masa Pandemi Covid-19.

SE tersebut berlaku mulai hari ini, Selasa, 5 Maret 2022.

Selain itu, Direktur Jenderal Perhubungan udara, Novie Riyanto mengatakan jika penerbitan SE tersebut adalah salah satu tindak lanjut dari aturan persyaratan perjalanan dalam negeri Tahun 2022.

Baca Juga: Neji Hyuga Tak Terkalahkan Melawan 5 Karakter Naruto Berikut, Salah Satunya Shikamaru

Dimana aturan tersebut diterbitkan Satuan Tugas Penanganan Covid-19 melalui Surat Edaran Nomor 16 tahun 2022.

"Diprediksi antusias masyarakat untuk melakukan perjalanan menggunakan pesawat akan meningkat, mengingat adanya tradisi mudik lebaran," ungkapnya dilansir PikiranRakyat-Bekasi.com dari Antara.

Berikut adalah aturan terbaru bagi penumpang transportasi udara bagi pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN)

Baca Juga: One Piece 1046, Luffy Menang dari Kaido, Bukti Jagoan Tak Pernah Mati

1. PPDN yang telah mendapatkan suntik vaksin lengkap termasuk booster tidak diwajibkan menunjukan hasil negatif tes antigen maupun RT-PCR

2. PPDN yang baru mendapatkan suntik vaksin dua dosis wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR yang diambil dalam kurun watu 3 X 24 jam atau tes antigen dalam kurun waktu 1 X 24 jam sebelum keberangkatan

3. Bagi para penumpang PPDN yang baru mendapatkan suntik vaksin satu dosis wajib menunjukan hasil negatif RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 X 24 jam

Baca Juga: Ide Menu Buka Puasa Resep Es Doger, Bisa Dibuat di Rumah

4. PPDN yang memliki komorbid ataupun pelaku perjalanan tak bisa menerima suntik vaksin wajib menunjukan hasil negatof tes RT-PCR, sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 X 24 jam sebelum keberangkatan dan melampirkan surat keterangan dokter yang menyatakan jika orang tersebut belum bisa atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19

5. PPDN di bawah usia 6 tahun, dikecualikan terhadap ketentuan vaksinasi dan tidak wajib menunjukan hasil tes negatif RT-PCR atau antigen.

Anak di bawah usai 6 tahun wajib melakukan perjalanan dengan pendamping perjalanan yang sudah memnuhi kriteria di atas dan melakukan pemeriksaan tes Covid-19.

Baca Juga: Bocoran One Piece 1046 Reddit: Raizo Siap Padamkan Api di Onigashima, Luffy dan Kaido Masih Bertarung

Novie Riyanto pun menambahkan jika selama pemberlakuan SE itu, penetapan kapasitas angkut pesawat udara 100%.

Hal tersebut pun berlaku untuk penerapan kapasitas terminal bandara ditetapkan 100% dari jumlah Penumpang Waktu Sibuk (PWS) di masa normal dan tetap memperhatikan protokol kesehatan yang berlaku.

Operasional bandara disesuaikan dengan operasional bandara masing-masing.

Selain itu, bandara tetap wajib melayani operasioal karena kondisi tertentu seperti angkutan logistik, kepentingan mendesak hingga technical landing.

Baca Juga: Kuliah Subuh Ramadhan 2022: 3 Fase Bulan Ramadhan yang Tak Boleh Dilewatkan

Ia pun berharap dengan adanya pelonggaran ini, masyarakat tetap mematuhi protokol kesehatan yang berlaku.***

Editor: Thytha Surya Swastika

Sumber: Antara

Tags

Terkini

Terpopuler