19 Jenis Tindak Pidana Kekerasan Seksual yang Diatur dalam UU TPKS

13 April 2022, 08:06 WIB
Ilustrasi kekerasan seksual. 19 jenis pidana dalam UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). /Pixabay/Alexas_Photos

PR BEKASI - Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) resmi disahkan menjadi Undang Undang (UU).

UU TPKS resmi disahkan dalam sidang pariurna DPR RI pada Selasa, 12 April 2022.

Ada 19 jenis tindakan pidana kekerasan seksual yang diatur dalam UU TPKS.

Baca Juga: Nuzulul Quran 2022, Berikut 5 Keutamaan dari Malam Turunnya Al Quran 17 Ramadhan

19 jenis pidana kekerasan seksual itu tertuang dalam pembahasan Bab II pasa 4 UU TPKS.

Berikut adalah 19 jenis pidana kekerasan seksual yang seperti dimuat dalam artikel yang diterbitkan Utara Times dengan judul "UU TPKS Sah! Berikut Ini 19 Jenis Tindak Pidana Kekerasan Seksual yang Diatur di Undang-Undang Ini,".

BAB II

TINDAK PIDANA KEKERASAN SEKSUAL

Pasal 4

(1) Tindak Pidana Kekerasan Seksual terdiri atas:

Baca Juga: Kenakan Baju Tahanan, Pemilik PS Store Putra Siregar Diamankan Polisi atas Dugaan Kasus Penganiayaan

1. pelecehan seksual nonfisik;

2. pelecehan seksual fisik;

3. pemaksaan kontrasepsi;

4. pemaksaan sterilisasi;

5. pemaksaan perkawinan;

6. penyiksaan seksual;

7. eksploitasi seksual;

8. perbudakan seksual; dan

Baca Juga: Prediksi One Piece Chapter 1047: Pertarungan Luffy vs Kaido Diganggu Lagi oleh CPO

9. kekerasan seksual berbasis elektronik.

(2) Selain Tindak Pidana Kekerasan Seksual sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Tindak Pidana Kekerasan Seksual juga meliputi:

1. perkosaan;

2. perbuatan cabul;

Baca Juga: Mengenal Keluarga Forger di Spy X Family, Mata-mata yang Maencari Kedamaian

3. persetubuhan terhadap Anak, perbuatan cabul terhadap Anak, dan/atau eksploitasi seksual terhadap Anak;

4. perbuatan melanggar kesusilaan yang bertentangan dengan kehendak Korban;

5. pornografi yang melibatkan Anak atau pornografi yang secara eksplisit memuat kekerasan dan eksploitasi seksual;

Baca Juga: 4 Alasan Mengapa Big Bang Mendominasi Kpop, Salah Satunya Airport Fashion

6. pemaksaan pelacuran;

7. tindak pidana perdagangan orang yang ditujukan untuk eksploitasi seksual;

8. kekerasan seksual dalam lingkup rumah tangga;

9. tindak pidana pencucian uang yang tindak pidana asalnya merupakan Tindak Pidana Kekerasan Seksual; dan

Baca Juga: 2 Link untuk Cek Penerima BSU BPJS Ketenagakerjaan 2022 BLT Gaji Rp1 Juta

10. tindak pidana lain yang dinyatakan secara tegas sebagai Tindak Pidana Kekerasan Seksual sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.

Demikian penjelasan tentang jenis tindak pidana kekerasan seksual yang diatur di UU TPKS.***(Vevi Alfi Maghfiroh/Utara Times)

 

Editor: Thytha Surya Swastika

Sumber: utara times

Tags

Terkini

Terpopuler