Lengkap! Jadwal, Syarat dan Cara Menerima Transfer Dana BSU atau Bantuan Subsidi Upah untuk Mei 2022

15 Mei 2022, 09:13 WIB
Ilustrasi. Jadwal, syarat dan cara cek daftar penerima bantuan subsidi upah atau BSU yang dikabarkan akan cair pada Mei 2022. /Pixabay/mohamed_hassan

PR BEKASI – Masa pandemi Covid-19 belum tuntas, pemerintah pun kembali menggelontorkan Bantuan Subsidi Upah atau BSU pada Mei 2022.

Cek jadwal, syarat dan cara menerima transfer dana BSU untuk Mei 2022 pada artikel berikut ini.

BSU pada Mei 2022 ini masih menyasar pekerja dengan gaji di bawah Rp3,5 juta per bulan.

Baca Juga: POPULER HARI INI: King jadi Nakama Luffy Selanjutnya di One Piece 1050

Nilai BSU pada Mei 2022 ialah Rp1 juta rupiah yang ditransfer kepada penerima BSU.

Bantuan ini diharapkan bisa melindungi kemampuan pekerja dari dampak ekonomi akibat Covid-19.

Berikut ini jadwal, syarat dan cara menerima transfer dana BSU yang diberikan pemerintah:

Baca Juga: Contoh Ucapan Hari Waisak 2022 dalam Bahasa Inggris dan Terjemahan Indonesia: Happy Vesak Day

Jadwal pencairan BSU

Hingga kini pemerintah belum memberikan jadwal pasti pencairan BSU pada Mei 2022. Namun dipastikan, pekerja yang memenuhi syarat dan terdaftar akan menerima dana BSU.

Syarat penerima BSU

Syarat penerima BSU dicantumkan secara detail dalam bsu.kemnaker.go.id. Pertama, penerima BSU harus merupakan Warga Negara Indonesia.

Baca Juga: One Piece: Adu Kekuatan Yonko, Shanks dan Kaido Siapa yang Akan Menang?

Ini berarti penerima bantuan memiliki NIK atau Nomor Induk Kependudukan yang tercantum dalam Kartu Tanda Penduduk (KTP).

Kedua, penerima bantuan merupakan peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan hingga Juni 2021 untuk program jaminan sosial ketenagakerjaan.

Ketiga, penerima mengantongi gaji maksimal Rp3,5 juta setiap bulan. Keempat, penerima BSU bekerja di daerah dengan upah minimum lebih besar dari Rp3,5 juta.

Baca Juga: 15 Mei 2022 Hari Apa? Berikut Penjelasannya, Lengkap dengan Pilihan Twibbon Sambut Harinya

Kelima, penerima bekerja di daerah berstatus PPKM Level 3 dan Level 4.

Selain itu, penerima diutamakan berasal dari industri industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate.

Sektor lain yang menjadi sasaran penerima BSU ialah perdagangan dan jasa kecuali Pendidikan dan Kesehatan (sesuai klasifikasi data sektoral BPJSTK).

Baca Juga: Twibbon Ucapan Selamat Hari Raya Waisak 2022, Khusyuk dan Penuh Makna Bagi Sesama

Pekerja yang sudah memenuhi syarat penerima BSU, bisa cek nama mereka sudah terdaftar atau belum di daftar penerima BSU milik BPJS Ketenagakerjaan.

Penerima BSU memeriksa nama mereka lewat website BPJS Ketenagakerjaan pada halaman khusus BSU atau bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id.

Dari laman bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id, pekerja bisa ke bagian Cek Pemberitahuan.

Baca Juga: Bantuan Subsidi Upah atau BSU untuk Pekerja Cair Lagi, Catat Cara Cek Nama Penerima

Nantinya pekerja akan menerima notifikasi centang hijau bila sudah terdaftar dan ditetapkan oleh BPJS Ketenagakerjaan sebagai Penerima BSU.

Cara Menerima Transfer BSU

Lewat Cek Pemberitahuan di bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id, penerima BSU juga akan menerima notifikasi bila dana BSU sudah dicairkan ke rekening Bank Himbara milik mereka.

Bank Himbara ini seperti Bank Mandiri, BRI, BNI, dan BTN serta Bank Syariah Indonesia (khusus daerah Aceh).

Baca Juga: Daftar 5 Rekomendasi Anime Menurut Genre, Diurutkan Berdasarkan Popularitas

Namun bila penerima belum memiliki rekening Himbara, penerima BSU bisa meminta kepada Kementerian Tenaga Kerja (Kemnaker) agar dibuatkan rekening kolektif yang bekerja sama dengan pihak bank dan perusahaan tempat penerima BSU bekerja.

Itulah selengkapnya jadwal, syarat dan cara menerima transfer dana BSU untuk Mei 2022.***

Editor: Thytha Surya Swastika

Sumber: Kemnaker

Tags

Terkini

Terpopuler