Permendagri Terbaru Soal Pencantuman Nama Minimal Dua Kata, Zudan: Perlindungan kepada Anak

24 Mei 2022, 09:21 WIB
Permendagri Nomor 73 Tahun 2022 mengatur nama anak minimal terdiri dari 2 kata. /Pixabay/Janjf93/

PR BEKASI – Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) terbaru Nomor 73 tahun 2022 tentang pencatatan nama pada dokumen telah diundangkan.

Pada 21 April 2022, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Direktur Jenderal (dirjen) merilis Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia.

Dalam Permendagri Nomor 73 Tahun 2022 tersebut mengatur tentang Pencatatan Nama Pada Dokumen Kependudukan yang dijelaskan bahwa pencatatan nama merupakan penulisan nama penduduk untuk pertama kali pada dokumen kependudukan.

Baca Juga: Mark Zuckerberg Dituntut dalam Dugaan Kebocoran Data Terkait Pemilu AS oleh Kejaksaan Agung

Saat ini aturan terbaru, pencatatan nama minimal harus memiliki dua kata.

Dilansir PikiranRakyat-Bekasi.com dari laman Dukcapil Kemendagri bahwa pencatatan nama adalah penulisan nama penduduk untuk pertama kali pada dokumen kependudukan.

Dirjen Zudan menjelaskan setiap penduduk memiliki identitas diri.

Baca Juga: Resmi Dilantik Jadi Pj Bupati Bekasi, Dani Ramdan Beberkan 4 Program

Sebebnya, negara harus memberikan perlindungan dalam pemenuhan hak konstitusional dan tertib administrasi kependudukan.

Pencatatan nama dokumen kependudukan dilakukan sesuai norma agama, norma kesopanan, kesusilaan, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Selain itu, pencatatan nama dokumen memiliki syarat mudah dibaca serta tidak bermakna negatif.

Baca Juga: Jangan Buang Ampas Kopi! Simak 7 Manfaat Ampas Kopi Buat Kecantikan sampai Kebutuhan Rumah Tangga

Penggunaan nama tidak multitafsir, jumlah huruf paling banyak 60 huruf termasuk spasi dan jumlah kata paling sedikit dua kata.

Terkait menggunakan nama minimal dua kata alasannya agar lebih dini dan lebih awal memikirkan serta mengedepankan masa depan anak.

Ia ibaratkan ketika anak mau ke luar negeri untuk membuat paspor minimal harus dua suku kata, nama harus selaras dengan pelayanan publik lainnya.

Baca Juga: Film Korea Broker Mendunia, Kini Mencapai Prapenjualan di 171 Negara

"Jika ada nama orang hanya satu kata, disarankan, dihimbau untuk minimal dua kata, namun jika pemohon bersikeras untuk satu kata, boleh,” ungkapnya.

“Hal ini hanya bersifat himbauan dan namanya tetap bisa dituliskan dalam dokumen kependudukan," sambung Zudan.

Lebih lanjut, Zudan menjelaskan, tata cara pencatatan nama pada dokumen kependudukan tidak boleh disingkat.

Baca Juga: Film Korea Broker Mendunia, Kini Mencapai Prapenjualan di 171 Negara

Kecuali tidak diartikan lain atau disingkat namun harus konsisten dengan singkatan tersebut, tidak boleh berubah-ubah selamanya.

Hal ini disebabkan karena dokumen berlaku seumur hidup pada dokumen kependudukan dan dokumen pelayanan publik lainnya.

"Pembinaan yang dimaksud dilakukan untuk memberikan saran, edukasi dan informasi guna perlindungan kepada anak sedini mungkin,” katanya.

Baca Juga: 5 Karakter One Piecedengan Buah Iblis Paramecia Terkuat di Dunia

“Agar pencatatan nama pada dokumen si Anak sesuai dengan aturan," ujarnya.

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian berharap jika aturan baru ini segera disosialisasikan jajaran Dukcapil Pusat dan Daerah.

Dengan begitu, masyarakat diharapkan dapat segera mengimplementasikannya.***

Editor: Thytha Surya Swastika

Sumber: Dukcapil

Tags

Terkini

Terpopuler