Pinangki Sirna Malasari Telah Dicopot dari Jabatannya Sebagai Jaksa dan PNS Kejaksaan

3 Juni 2022, 10:12 WIB
Pinangki Sirna Malasari, memakai rompi oranye. /Tangkapan layar YouTube Antara TV Indonesia

 

PR BEKASI – Pinangki Sirna Malasari telah diberhentikan secara tidak hormat, baik dari statusnya sebagai jaksa maupun Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau Aparatur Sipil Negara (ASN) Kejaksaan RI.

Dengan tegas Kejaksaan Agung menjelaskan, tersangka kasus tindak pidana maling uang rakyat (korupsi) Pinangki Sirna Malasari telah dipecat sebagai jaksa maupun pegawai negeri sipil (PNS) sejak Agustus 2021.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedanadi mengatakan bahwa Pinangki Sirna Malasari diberhentikan secara tidak hormat dari jabatannya.

Baca Juga: Demi Teman Dekatnya Kang Dong Won, V BTS Rela Kembali ke Korea Lebih Awal, Kenapa?

“Pinangki saat itu menjabat sebagai jaksa dan PNS Kejaksaan Agung RI,” ucap Kapuspenkum Kejagung, Jakarta, Kamis, 2 Juni 2022.

Mantan jaksa dan PNS Kejaksaan Agung RI Pinangki Sirna Malasari terbukti melakukan tiga kejahatan mengenai tindak pidana maling uang rakyat, yakni:

1. Pinangki dinyatakan terbukti menerima uang suap dari Djoko Tjandra.

2. Terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang.

Baca Juga: Deretan Artis Top Korea Selatan Hadiri Broker VIP Premiere, dari V BTS hingga Lee Min Ho

3. Pinangki juga dinyatakan melakukan pemufakatan jahat bersama Djoko Tjandra, Andi Irfan Jaya, juga Anita Kolopaking.

Dikutip PikiranRakyat-Bekasi.com dari PMJ, keputusan pemecatan Pinangki itu berdasarkan Keputusan Jaksa Agung RI Nomor 185 Tahun 2021 tanggal 6 Agustus 2021.

Ketut juga menjelaskan, bahwa keputusan tersebut mengenai pemberhentian Pinangki karena melakukan tindak pidana kejahatan jabatan.

Tanggapan tersebut diberikan karena polemik AKBP Raden Brotoseno, yang aktif kembali menjadi polisi setelah menjalani hukuman pidana kasus korupsi pada 2016 dikaitkan dengan Pinangki.***

Editor: Nopsi Marga

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler