Catat Jadwal Pelayanan SIM Keliling Hari Ini Wilayah DKI, Bekasi, Bogor dan Bandung

13 Juni 2022, 10:18 WIB
Outlet Sim keliling Senin 13 Juni 2022 terdapat di tiga lokasi di Bandung. /pikiran-rakyat.com/

PR BEKASI – Kabar gembira bagi warga Kota Bekasi, Jakarta, Bogor dan Bandung yang ingin memperpanjang SIM.

Saat ini masyarakat Kota Bekasi, Jakarta, Bogor bisa memanfaatkan fasilitas layanan SIM Keliling hari ini.

Pasalnya kini Ditlantas Polri mengeluarkan jadwal layanan SIM Keliling pada Senin, 13 Juni 2022.

Dengan jadwal layanan SIM keliling tersebut dapat memudahkan masyarakat dalam melakukan perpanjangan masa berlaku SIM.

Baca Juga: Simak, Jadwal SIM Keliling Hari Ini untuk Wilayah Bekasi, Bogor, DKI Jakarta, dan Bandung

Berikut jadwal lokasi dan waktunya yang dikutip PikiranRakyat-Bekasi.com dari PMJ Senin, 13 Juni 2022.

Syarat perpanjangan SIM A atau C yakni Fotokopi KTP yang masih berlaku, fotokopi SIM lama dan SIM asli, serta bukti cek kesehatan.

Terdapat empat Kota lokasi layanan berbeda setiap harinya, adapun rinciannya sebagai berikut:

1. Wilayah Jakarta

Waktu pelayanan SIM Keliling wilayah Jakarta yakni mulai pukul 08.00 WIB hingga 14.00 WIB.

Bagi yang di wilayah Jakarta Pusat, dapat datang ke Kantor Pos Lapangan Banteng.

Kemudian, satu mobil SIM Keliling di parkir di Mall Grand Cakung, Jakarta Timur.

Mall Citraland dan LTC Glodok untuk warga Jakarta Barat.

Baca Juga: Catat Jam dan Lokasi Layanan SIM Keliling Jakarta Hari Ini, Jumat 20 Mei 2022

2. Bekasi Kota

Bagi warga Bekasi, mobil SIM Keliling pada hari ini berada di Bekasi Cyber Park.

Bagi Anda yang ingin memperpanjang SIM, ambil nomor antrian terlebih dahulu.

3. Bogor

Bertempat di Polsek Ciampea dan Yogya Dramaga.

Waktu pelayanan SIM Keliling Bogor mulai pukul 09.00 WIB hingga 12.00 WIB.

Baca Juga: Cek Jadwal dan Lokasi SIM Keliling Bekasi Hari Ini, Kamis 19 Mei 2022

4. Bandung

Untuk Kota Bandung bertempat di parkiran BTM Cicadas dan Pasar Modern Batununggal.

Perlu diingat, biaya perpanjang SIM, sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak.

Biaya tersebut dikenakan sebesar Rp80 ribu untuk perpanjangan SIM A dan Rp75 ribu untuk perpanjangan SIM C.

Layanan SIM Keliling ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan C, yang dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis.***

 

Editor: Nicolaus Ade Prasetyo

Sumber: PMJNews

Tags

Terkini

Terpopuler