Profil Alex Noerdin, Eks Gubernur Sumsel yang Terbukti Rampas Uang Rakyat Proyek Dana Masjid dan Gas Bumi

16 Juni 2022, 14:06 WIB
Mantan Gubernur Sumatera Selatan, Alex Noerdin resmi ditetapkan menjadi tersangka kasus korupsi dana Masjid. /Instagram @alexnoerdin.id

PR BEKASI - Eks Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel), Alex Noerdin resmi menjadi tersangka dengan kasus korupsi.

Alex Noerdin divonis 12 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palembang.

Ia dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam pembangunan Masjid Sriwijaya.

Baca Juga: Idul Adha Akan Segera Tiba, Berikut 4 Pantai di Yogyakarta yang Wajib Dikunjungi saat Libur Lebaran

Selain itu, Alex Noerdin juga terbukti menerima suap dalam pembelian gas bumi oleh Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi (PDPDE).

"Majelis hakim berpendapat perbuatan telah terbukti bersalah dan menurut hukum. Menjatuhkan hukuman penjara 12 tahun penjara dan denda Rp1 miliar," ujar Hakim Yose Rizal dalam persidangan.

"Mengadili, menyatakan perbuatan terbukti secara sah dan ingin melakukan tindak pidana korupsi," sambungnya seperti dikutip PikiranRakyat-Bekasi.com dari laman PMJ News.

Baca Juga: Kakorlantas Tegaskan Tak Ada Tilang bagi Pengendara Motor yang Pakai Sandal Jepit

Alex Noerdin merupakan politisi dari Partai Golongan Karya (Golkar).

Lahir di Palembang pada 9 September 1950.

Alex Noerdin adalah eks Gubernur Sumsel yang menjabat sejak 2008-2018.

Baca Juga: Pesan Haru Dani Alves Legenda Barcelona yang Kembali Pergi: Betapa Bahagianya Saya

Sebelumnya, ia juga sempat menjabat sebagai Bupati Banyuasin selama dua periode berturut-turut.

Alex Noerdim divonis 12 tahun penjara dan denda sebesar Rp1 miliar.

Namun, Walgus Situmorang selaku kuasa hukum Alex Noerdin menyatakan bahwa kliennya akan mengajukan banding.

Baca Juga: Timnas Indonesia Lolos ke Piala Asia 2023, Berikut Para Pemain yang Terlibat saat Melawan Nepal

Walgus mengaku bahwa pada dasarnya kliennya tersebut tidak menerima uang korupsi.

"Dengan dikesampingkannya putusan terkait dugaan penerimaan uang, kami yakin klien kami tidak bersalah. Kami akan banding," ujar Walgus.***

Editor: Thytha Surya Swastika

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler