PR BEKASI - Pemerintah baru saja melakukan uji coba perubahan sistem penjualan dan pembelian minyak goreng curah rakyat (MGCR) melalui aplikasi PeduliLindungi dan NIK.
Uji coba pembelian dan penjual minyak goreng melalui aplikasi PeduliLindungi dan NIK sudah berlaku sejak Senin, 27 Juni 2022.
Ada bebrapa cara yang bisa Anda ikuti untuk dapat membeli minyak goreng melalui aplikasi PeduliLindungi dan NIK.
Baca Juga: Bagaimana Hukum Kurban Patungan Menurut Buya Yahya? Simak Penjelasannya
Berikut beberapa langkah untuk mendapatkan minyak goreng dengan harga murah menggunakan aplikasi PeduliLindungi dan NIK dikutip PikiranRakyat-Bekasi.com dari Instagram @indonesiabai.id.
Menggunakan PeduliLindungi
1. Kunjungi toko pengecer yang menerapkan sistem QR Code PeduliLindungi untuk menjual minyak goreng curah
2. Pindai QR Code yang ditunjukkan di pengecer
Baca Juga: 4 Langkah Mudah Dapatkan Twibbon Harganas 29 Juni 2022 Hari Ini, Apa Saja?
3. Perlihatkan hasil pemindaian pada pengecer
4. Pembelian diizinkan membeli bila hasil pindai QR Code menunjukkan warna hijau. Namun, jika warnanya merah, maka pembelian minyak tidak diizinkan.
Sedangkan bagi masyarakat yang tidak memiliki aplikasi PeduliLindungi dapat menggunakan KTP, berikut langkah-langkahnya.
Menggunakan NIK
1. Tunjukkan KTP pada pengecer
2. Pengecer akan mencatat NIK
3. Anda dapat membeli minyak goreng curah tersebut.
Baca Juga: Anies Baswedan Terima Kunjungan Lord Mayor of London: Tindak Lanjut Kerja Sama Transportasi
Harga Eceran Tertinggi (HET) yakni Rp14.000 per liter atau Rp15.500 per kilogram.
Pembelian Minyak Goreng Curah Rakyat (MGCR) di tingkat konsumen akan dibatasi maksimal 10 kg untuk satu NIK per hari.
MGCR dengan harga tersebut bisa diperoleh di penjualatau pengecer yang terdaftar resmi dalam program Simirah 2.0 dan juga melalui Pelaku Usaha Jasa Logistik dan Eceran (PUJLE).***