Simak Fatwa MUI Tentang Hukum Hewan Kurban saat Wabah PMK

5 Juli 2022, 16:45 WIB
Ilustrasi. MUI mengeluarkan Fatwa MUI Nomor 32 Tahun 2022 terkait hukum hewan kurban di tengah wabah penyakit mulut kuku (PMK). /Pixabay/Alexas_Fotos

PR BEKASI - Saat ini wabah Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) yang menyerang hewan kurban masih menjadi perbincangan publik.

Diketahui, tidak lama lagi umat Islam akan merayakan Hari Raya Idul Adha 2022/ 1443 H.

Berdasarkan keputusan pemerintah melalui Kementerian Agama, untuk Hari Raya Idul Adha 2022/ 1443 H jatuh pada Minggu, 10 Juli 2022 yang ditetapkan melalui sidang isbat.

Baca Juga: Aquarius hingga Leo, Berikut 4 Zodiak yang Memilih Menjadi Lajang dan Menyukai Kebebasan

Di hari Raya Idul Adha, umat Islam di Indonesia akan melakukan penyembelihan hewan kurban.

Namun, dengan maraknya penyebaran PMK tentu saja menimbulkan tingkat kewaspadaan bagi masyarakat.

Meskipun begitu, Majelis Ulama Indonesia (MUI) menjelaskan hukum hewan kurban ketika wabah PMK sudah difatwakan MUI.

Baca Juga: One Piece: Fakta Yami Yami no Mi Milik Blackbeard, Buah Iblis Tipe Logia Paling Berbahaya

Dalam aturan tersebut tertulis pada Fatwa MUI Nomor 32 Tahun 2022 tentang Hukum dan Panduan Pelaksanaan Ibadah Kurban Saat Kondisi Wabah Penyakit Mulut dan Kuku (PMK).

Ada dua kategori terhadap hewan kurban yang terkena wabah PMK, yakni kategori ringan dan berat.

Hewan yang terkena PMK dengan gejala klinis kategori ringan seperti melepuh ringan pada celah kuku, kondisi lesu, tidak nafsu makan, dan keluar air liur lebih dari biasanya hukumnya sah dijadikan hewan kurban.

Baca Juga: Lengkap! Persija Jakarta Resmi Datangkan Hanno Behrens, Eks Pemain Hamburger SV Bundesliga Jerman

Sedangkan, gejala klinis kategori berat tidak sah untuk dijadikan hewan kurban.

Hal itu disampaikan oleh Ketua MUI Bidang Fatwa, KH Asrorun Niam Sholeh.

"Hewan yang terkena PMK dengan gejala klinis kategori berat seperti melepuh pada kuku hingga terlepas atau menyebabkan pincang atau tidak bisa berjalan serta menyebabkan sangat kurus, hukumnya tidak sah dijadikan hewan kurban," katanya yang dikutip oleh PikiranRakyat-Bekasi.com pada Selasa, 5 Juli 2022 dari PMJ News.

Baca Juga: 7 Tips Memperbaiki Hubungan Toxic, Salah Satunya Jangan Hiraukan Masa Lalu

"Hewan yang terkena PMK dengan gejala klinis kategori berat dan sembuh PMK dalam waktu yang diperbolehkan kurban (tanggal 10 sampai 13 Dzulhijjah). Maka hewan tersebut sah dijadikan hewan kurban," katanya lagi.***

Editor: Thytha Surya Swastika

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler