Simak Prosedur Pemotongan Bersyarat untuk Ternak yang Terinfeksi PMK

5 Juli 2022, 18:15 WIB
Ilustrasi hewan kurban. Ada beberapa syarat dan prosedur yang bisa dijadikan panduan pemotongan hewan yang terinfeksi penyakit mulut kuku (PMK). /Pixabay.com/ulleo

PR BEKASI - Saat ini wabah penyakit kuku dan mulut (PMK) yang menyerang hewan di Tanah Air masih menjadi perbincangan.

Virus PMK menular dengan cepat dan berbahaya bagi hewan.

PMK secara khusus telah menyerang hewan ternak seperti sapi, kambing, domba, hingga kerbau.

Baca Juga: 4 Cara Menjawab Pertanyaan Kurang Sopan Menurut Vindy Lee, Bisa Dipakai saat Kumpul Idul Adha

Tanda-tanda hewan yang terjangkit wabah ini antara lain adanya lepuh di bagian mulut, lidah, gusi, lubang hidung, dan kulit sekitar kuku.

Meskipun begitu, dilansir dari akun Resmi Kementerian Pertanian Republik Indonesia (RI), berikut ini prosedur pemotongan bersyarat untuk ternak yang terinfeksi PMK.

Berikut prosedur pemotongan bersyarat hewan yang terinfeksi PMK.

Baca Juga: Jerman Siap Suplai Kebutuhan Militer, Jadi Pengirim Senjata Paling Canggih ke Ukraina

1. Tempat Pemotongan

- Dilakukan di tempat hewan berada.

- Keputusan dokter hewan berwenang atau yang ditunjuk menyatakan bahwa hewan tidak dapat disembuhkan, dan hewan dalam kondisi ambruk.

Baca Juga: Update Dugaan Kasus ACT, Forum Zakat Sebut Pengelola Zakat Diawasi Kemenag, Baznas, dan MUI

- Pemotongan dilaksanakan terpisah dari hewan hidup lainnya.

2. Proses Pemotongan

- Memperhatikan kesrawan dan keselamatan petugas serta lingkungan.

Baca Juga: Drama Korea Anna Tayang di Mana? Simak Link Nonton dan Jadwal Tayang Episode 1 hingga Tamat

- Pelaksanaan pemotongan di bawah pengawasan dokter hewan yang ditunjuk.

- Tetap dilakukan pemeriksaan postmortem.

- Jika memungkinkan dilakukan deglanding dan deboning, jika tidak maka daging direbus selama 30 menit dengan air mendidih.

3. Higiene Sanitasi

Baca Juga: Lirik dan Terjemahan Lagu Glimpse of Us – Joji, Bikin Galau Satu Dunia

- Semua orang yang terlibat dalam pelaksanaan pemotongan harus memakai APD.

- Limbah ditampung dan tidak boleh dibuang ke lingkungan. Ditampung di dalam lubang atau wadah yang dapat didisinfenksi.

- Tempat pemotongan dan peralatan harus dibersihkan dan didisinfeksi setelah proses pemotongan.

Baca Juga: Bacaan Doa Setelah Sholat Witir, Lengkap dalam Latin dan Terjemahan

- Semua orang yang menangani pemotongan bersyarat harus selalu menjaga higiene personal serta kebersihan dan sanitasi.

- APD harus ditanggalkan dan dibuang dalam lubang untuk dimusnahkan.

Demikianlah prosedur pemotongan bersyarat untuk ternak yang terinfeksi PMK.***

Editor: Thytha Surya Swastika

Sumber: instagram @kementerianpertanian

Tags

Terkini

Terpopuler