Kasus Masih Bergulir, PPATK Hentikan Sementara 300 Rekening Milik ACT

7 Juli 2022, 18:27 WIB
Aksi Cepat Tanggap (ACT). /ACT

PR BEKASI - Sebelumnya Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) memblokir sementara 60 rekening milik Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT).

Namun baru-baru ini PPATK kembali menghentikan sementara transaksi 141 CIF pada lebih dari 300 rekening yang dimiliki ACT.

Hal ini dijelaskan oleh Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana.

"Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) melakukan penghentian sementara transaksi di 141 CIF pada lebih dari 300 rekening yang dimiliki oleh ACT," katanya yang dikutip oleh Pikiranrakyat-Bekasi.com pada Kamis, 7 Juli 2022 dari PMJ News.

Baca Juga: Bacaan Doa Setelah Sholat Witir, Lengkap dalam Latin dan Terjemahan

Ivan Yustiavandana juga menjelaskan bahwa penghimpunan dan penyaluran bantuan harus dikelola dan dilakukan secara akuntabel.

Tidak hanya itu saja, lembaga atau yayasan yang mengelola juga harus memitigasi segala risiko baik dalam penghimpunan maupun penyaluran dana kemanusiaan.

"Berdasarkan data transaksi dari dan ke Indonesia periode 2014 sampai dengan Juli 2022 yang terkait ACT, diketahui terdapat dana masuk yang bersumber dari luar negeri sebesar total Rp64.946.453.924, dan dana keluar dari Indonesia sebesar total Rp52.947.467.313," katanya

PPATK juga berharap bahwa pihak yang melakukan kegiatan pengumpulan dan penyaluran dana bantuan kemanusian agar tidak resisten untuk memberikan ruang pengawasan oleh pemerintah.

Baca Juga: Jelang Pertandingan Borneo FC di Semi Final Piala Presiden 2022, Pelatih Pesut Etam Ungkap Taktik Timnya

Ivan Yustiavandana lebih lanjut mengingatkan kepada masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam berdonasi.

"Beberapa modus lain yang pernah ditemukan oleh PPATK di antaranya penghimpunan sumbangan melalui kotak amal yang terletak di kasir toko perbelanjaan, yang identitasnya kurang jelas dan belum dapat dipertanggungjawabkan akuntabilitasnya," ujarnya menjelaskan.

Sebelumnya, Yayasan ACT menjadi perbincangan publik karena diduga melakukan penyelewengan dana.

Yayasan ACT menjadi perbincangan publik sejak Senin, 4 Juli 2022 dan bahkan trending di Twitter dengan tagar jangan percaya ACT.

Kasus penyelewengan dana yang dilakukan oleh yayasan ini bermula dari majalah Tempo edisi Sabtu, 2 Juli 2022 yang mengambil tema Kantong Bocor Dana Umat.

Selain itu, Kementerian Sosial telah resmi mencabut izin Penyelenggaraan Pengumpulan Uang dan Barang (PUB) yang telah diberikan kepada Yayasan ACT.***

Editor: Nopsi Marga

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler