Aturan Terbaru Naik Pesawat Dalam Negeri Juli 2022, Wajib Antigen dan PCR? Cek Syaratnya

11 Juli 2022, 10:12 WIB
Ilustrasi. Kementerian Perhubungan (Kemenhub) merilis aturan baru bagi pelaku perjalanan dalam negeri menggunakan transportasi udara. /Pixabay/Skitterphoto

PR BEKASI – Kementrian Perhubungan (Kemnhub) merilis aturan dan syarat terbaru perjalanan dalam negeri dengan transportasi udara.

Tertuang pada Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 No. 21/2022, adapun ketentuan perjalanan dalam negeri dengan transportasi udara ini mulai berlaku pada 17 Juli 2022 mendatang.

Aturan baru ini ditetapkan agar setiap orang yang ingin melakukan perjalanan dalam negeri tetapkan mematuhi protokol kesehatan untuk meminimalisir penyebaran Covid-19.

Baca Juga: Arc Wano Menjadi Masterpiece di One Piece, Sajikan Kisah Terbaik Sepanjang Sejarah Manga

Untuk lebih jelasnya, berikut aturan baru perjalanan domestik dengan perjalanan udara yang telah dilansir PikiranRakyat-Bekasi.com dari covid.go.id.

Peraturan penerbangan Terbaru Juli 2022 (Jika Sudah Booster)

Bagi calon penumpang yang akan melakukan penerbangan dalam negeri yang telah mendapatkan vaksinasi ketiga atau booster diberlakukan aturan sebagai berikut:

Baca Juga: Drama Korea Anna Tayang di Mana? Simak Link Nonton dan Jadwal Tayang Episode 1 hingga Tamat

1. Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi setiap kali perjalanan

2. Tidak wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen

Peraturan penerbangan Terbaru Juli 2022 (Jika Sudah Vaksin 2 kali)

Bagi calon penumpang yang akan melakukan penerbangan dalam negeri yang telah mendapatkan vaksinasi kedua kali diberlakukan aturan sebagai berikut:

Baca Juga: Taklukan Myanmar, Timnas Indonesia Tak Lolos Semifinal Piala AFF 2022

1. Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi setiap kali perjalanan

2. Menunjukkan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun
waktu 1 x 24 jam

3. Hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam

Peraturan penerbangan Terbaru Juli 2022 (Jika Sudah Vaksin 1 kali)

Bagi calon penumpang yang akan melakukan penerbangan dalam negeri yang telah mendapatkan vaksinasi satu kali diberlakukan aturan sebagai berikut:

1. Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi setiap kali perjalanan

2. Menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam

Baca Juga: Bacaan Doa Setelah Sholat Witir, Lengkap dalam Latin dan Terjemahan

Peraturan terbaru lainnya

1. Untuk yang belum divaksinasi karena kondisi kesehatan khusus maka wajib menunjukkan hasil negatif RT-PCR yang berlaku 3x24 jam dan menyertakan surat kesehatan dari rumah sakit pemerintah.

2. Untuk anak berusia 6-7 tahun diwajibkan untuk menyertakan butkti vaksin dosis lengkap dan tidak diwajikan testing. Sedangkan yang berusia dibawah 6 tahun tidak perlu melakukan pemeriksaan dan vaksinasi namun wajib bersama pendamping yang telah mengikuti peraturan yang berlaku.

Sementara itu, khusus yang ingin melakukan perjalanan dengan moda transportasi darat menggunakan kendaraan pribadi atau umum, dan kereta api dalam satu wilayah aglomerasi perkotaan dikecualikan dari persyaratan perjalanan tersebut.***

Editor: Thytha Surya Swastika

Sumber: Covid.go.id

Tags

Terkini

Terpopuler