Mendag Luncurkan Minyak Goreng Kemasan Merek Minyakita, Berapa Harga per Liternya?

13 Juli 2022, 16:51 WIB
Ilustrasi minyak goreng kemasan rakyat Minyakita belum tersedia di Provinsi Riau /mediacenter.riau.go.id/

PR BEKASI - Minyak Goreng yang merupakan bahan pokok bagi masyarakat kini harganya semakin meningkat.

Hal itu tentu saja sangat menyulitkan bukan hanya bagi pedagang kecil tapi juga bagi ibu rumah tangga.

Pemerintah diketahui telah menyelenggarakan program minyak goreng rakyat atau MKGR.

Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan mengatakan program MGKR bersama minyakita bertujuan untuk memberikan alternatif bagi perusahaan komersial dalam pendistribusian minyak goreng untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri (DMO).

Baca Juga: Ramalan Zodiak Leo dan Aquarius Besok, 14 Juli 2022: Teringat Kembali dengan Kenangan Pahit

Pemerintah telah mencanangkan program MGKR dalam kemasan dengan merek Minyaklita. Kebijakan ini diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan(Permendag) No.41 Tahun 2022 terkait pengelolaan minyak goreng kemasan untuk rakyat yang berlaku mulai tanggal 8 Juli 2022.

Zulkifli Hasan atau sering disapa Zulhas menjelaskan harga eceran tertinggi dari Minyakita harus dijual dengan harga Rp14 ribu per liter. Harga tersebut sama dengan harga HET minyak goreng curah.

“Minyakita dalam program MGKR memberi pelaku usaha pilihan dalam mendistribusikan minyak goreng hasil DMO," kata Mendag Zulhas dikutip oleh PikiranRakyat-Bekasi.com dari PMJ News, Rabu 13 Juli 2022.

Baca Juga: Resep dan Cara Buat Daging Tumis Pedas ala Korea, Para Pecinta Drakor Wajib Coba Ini di Rumah!

"Minyak goreng hasil DMO yang didistribusikan menggunakan merek Minyakita harus dijual dengan harga Rp14 ribu per liter,” jelasnya.

Hal-hal yang diatur dalam Permendag no 41 Tahun 2022 tentang harga sesuai HET, tempat pendistribusian, Pengemasan, pemenuhan izin edar dan standar, serta insentif faktor pengali kemasan bagi pelaku usaha yang menyediakan minyak goreng kemasan Minyakita.

“Kami harap dengan semakin banyak pengusaha yang bergabung dalam program MGKR, maka distribusi minyak goreng hasil DMO akan semakin cepat tersalurkan, hingga pada gilirannya akan meningkatkan volume ekspor CPO,” tambahnya.

Baca Juga: 10 Karakter One Piece yang Tidak Pernah Kalah Bertarung, dari Sengoku hingga Im Sama

Zulhas juga mengatakan tentang kelebihan yang dimiliki oleh Minyakita, produk ini dapat disalurkan ke pasar rakyat, toko swalayan dan pasar lokal.

Kemasan yang menggunakan merek Minyakita juga memiliki variasi ukuran kemasan.

MGKR dapat dikemas dengan ukuran 1 liter, 2 liter, dan 5 liter dengan mencantumkan informasi HET.

Baca Juga: Pemisahan Penumpang Laki-Laki dan Perempuan di Angkot Dibatalkan, Kadishub DKI Jelaskan Penggantinya

Minyakita dapat dijual dengan kemasan kemasan bantal (pillow pack), standing pouch, botol, dan jerigen yang tara pangan (food grade) yang tentunya harus memenuhi izin edar dan Standar Nasional Indonesia (SNI).***

Editor: Dini Novianti Rahayu

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler