Kejati DKI Jakarta Tahan Tiga Tersangka Dugaan Garong Tanah di Cipayung

21 Juli 2022, 16:32 WIB
Tiga terduga mafia tanah di Cipayung. /PMJ News

PR BEKASI - Tiga tersangka mafia tanah di Cipayung, Jakarta Timur, ditangkap Kejaksaan Tinggi Jakarta.

Ketiganya merupakan mantan Kepala UPT Dinas Kehutanan DKI Jakarta berinisial HH, seorang inisial LD sebagai notaris, dan seorang berinisial MTT di pihak swasta.

Penangkapan pejabat DKI Jakarta dan dua tersangka lainnya dilakukan berdasarkan surat perintah penangkapan Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta tertanggal 20 Juli 2022.

"Bahwa 3 (tiga) tersangka itu akan ditahan di Rutan Negara Salemba di Kejaksaan Agung selama 20 (dua puluh) hari ke depan," kata ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati DKI Jakarta Ashari Syam, dikutip dari PMJ News pada Kamis, 21 Juli 2022.

Baca Juga: Jelang One Piece 1054: Bajak Laut Topi Jerami Akan Bertambah Pasukan, 7 Karakter Ini Berpotensi Bergabung

Ketiga tersangka ditangkap penyidik ​​Seksi Pidana Khusus Kejati DKI Jakarta karena diancam hukuman penjara lebih dari lima tahun.

Selain itu, penyidik ​​juga khawatir tersangka akan kabur, menghilangkan barang bukti dan mengulangi perbuatannya lagi.

Selain 3 tersangka, Kejaksaan Tinggi Jakarta juga menetapkan satu orang swasta berinisial JF sebagai tersangka.

Peran JF adalah bekerja sama dengan LD untuk pembebasan lahan di Desa Setu, Kecamatan Cipayung.

Baca Juga: Erik Ten Hag Masih Butuh Bek Kanan dalam Skuadnya: Manchester United Incar 3 Nama, Siapa Saja?

"Tersangka JF dan tersangka LD itu menetapkan harga untuk 8 pemilik dari 9 bidang tanah di Desa Setu, Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur," katanya menjelaskan.

Pemilik lahan hanya menerima kompensasi pembebasan lahan sebesar Rp1,6 juta per meter persegi.

Padahal, Dinas Kehutanan DKI Jakarta membayar Rp2,7 juta per meter persegi untuk lahan tersebut. Total pembelian tanah di Cipayung mencapai Rp46.499.550.000.

“Total uang yang diterima pemilik tanah hanya Rp 28.729.340,317, jadi uang pembebasan lahan yang dinikmati tersangka dan pihak Rp 17.770,209.683,” kata Ashari.

Kejaksaan Tinggi DKI menangkap tersangka kasus suap pengadaan tanah JF Cipayung dengan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Pasal 5 ayat (1), Pasal 13 juncto Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.***

Editor: Nopsi Marga

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler