PR BEKASI - Polisi akan menerapkan pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil genap di jalur Puncak, Kabupaten Bogor pada hari ini.
Diketahui sistem ganjil genap di jalur Puncak akan dimulai pukul 14.00 WIB sore ini.
Hal itu dilakukan menjelang libur akhir pekan untuk mengantisipasi kemacetan di wilayah tersebut.
Baca Juga: 21 Link Twibbon Hari Anak Nasional 2022, Cocok Dibagikan ke Media Sosial pada 23 Juli
Masyarakat yang akan melintasi kawasan tersebut diharapkan agar mentaati aturan tersebut.
"Hari Jumat, Sabtu, Minggu, tanggal 22, 23, 24 Juli 2022 di Jalur Puncak diberlakukan ganjil genap," tulis akun @TMCPolresBogor.
Selain itu polisi juga mengimbau kepada pengendara untuk mematuhi aturan ganjil genap tersebut.
Baca Juga: One Punch Man 168 Release Date: Berikut Link Baca dan Spoiler Chapter Terbaru
Sehingga bagi masyarakat yang akan menuju kawasan Puncak Bogor diminta untuk menyesuaikan keberangkatannya agar tidak terjadi penumpukan.
"Sesuaikan waktu keberangkatan Anda dengan ketentuan ganjil genap di Jalur Puncak," katanya.
"Mari kita tertib berlalulintas dan selalu mematuhi peraturan lalu lintas," sambung unggahan tersebut sebagaimana dikutip PikiranRakyat-Bekasi.com dari PMJ Jumat, 22 Juli 2022.
Baca Juga: Update Kasus Pemasungan Remaja di Bekasi, Pihak Kepolisian Masih Lakukan Penyelidikan
Untuk lalin sistim one way yang biasa diberlakukan di jalur puncak, pada hari ini sementara tidak diberlakukan.
Namun skema ini baru diterapkan pada Sabtu dan Minggu secara situasional sesuai kebijakan kepolisian Polres Bogor.
Masyarakat yang telah mengetahui informasi, dimohon untuk menyampaikan informasi ini kepada pengguna kendaraan yang akan melintas jalur puncak.
Hal itu agar tak terjadi kesalahan informasi serta demi kelancaran perjalanan.***