Update Kasus Baku Tembak Brigadir J, Polri Tegaskan Belum Ada Status Penetapan Tersangka 

25 Juli 2022, 09:12 WIB
Ilustrasi kasus baku tembak Brigadir J. /Pixabay/Skitterphoto

PR BEKASI - Sempat beredar kabar bahwa Polri telah menetapkan Bharada E sebagai tersangka kasus penembakan terhadap Brigadir J yang terlibat penembakan di kediaman mantan Kadiv Propam, Irjen Ferdy Sambo.

Perihal kabar penetapan tersangka yang beredar, polisi langsung menanggapi berita tersebut.

Polri melalui Kadiv Humas Irjen Dedi Prasetyo langsung membantah dengan menyatakan tidak pernah memberikan atau mengeluarkan pernyataan tentang keberadaan tersangka, apalagi penangkapan dalam kasus ini.

"Saya nggak pernah sampaikan (penetapan dan penahanan tersangka) itu. Tolong, disampaikan," ujar Dedi Prasetyo saat dikonfirmasi wartawan, dikutip PikiranRakyat-Bekasi.com dari PMJ News pada Senin, 25 Juli 2022.

Baca Juga: Jelang One Piece 1054: Bajak Laut Topi Jerami Akan Bertambah Pasukan, 7 Karakter Ini Berpotensi Bergabung

Dedi menjelaskan, penyidikan kasus tersebut masih berlangsung. Tim Polda Metro Jaya yang mengambil alih penanganan kasus tersebut dari Polres Jakarta Selatan, Jumat (22/7/2022) dan Sabtu (23/7/2022) sebelumnya sudah melakukan prarekonstruksi di Irjen Rumah Sambo, Tempat Kejadian Perkara (TKP).

Sebelumnya Dedi menjelaskan, prarekontruksi terkait dengan penyidikan dua laporan yang semula ditangani Polres Jakarta Selatan.

Penyelidikan pertama, terkait dugaan pelecehan seksual atau cabul. Dan kedua, melaporkan ancaman kekerasan dan pembunuhan.

Irjen Sambo dan istrinya Putri Candrawati Sambo melaporkan hal ini. Seperti dilaporkan, Brigadir J yang tewas ditembak oleh Bharada E.

Baca Juga: POPULER HARI INI: Link Nonton Alchemy of Souls Episode 11-12 dan Ramalan Zodiak 25 Juli 2022

Sementara itu, dalam penyidikan lain, Dedi menjelaskan, juga dilakukan oleh tim dari Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri.

Di Bareskrim Polri, penyidikan kasus tersebut berdasarkan laporan pengacara keluarga Brigadir J.

Menurut Dedi, tim pengacara melaporkan kematian Brigadir J terkait pembunuhan, pembunuhan berencana, penganiayaan, dan penyiksaan yang merenggut nyawanya.

Penyidikan di Bareskrim Polri pada Rabu, 27 Juli 2022, akan melakukan ekshumasi untuk autopsi ulang jenazah Brigadir J.

Baca Juga: One Piece 1055, Asal Usul dari Kurohige Terungkap, Ini Alasannya Hancurkan Pulau Drum

Namun, dari dua sidang pemeriksaan hukum di Polda Metro Jaya dan Bareskrim Polri, sejauh ini belum ada penetapan tersangka.

"Beri tahu teman-tema bahwa saya tidak pernah menyampaikan hal itu (tersangka)," kata Dedi.

Pernyataan Dedi menanggapi pemberitaan media online Minggu, 24 Juli 2022, yang menyatakan bahwa Bharada E berstatus tersangka dan saat ini ditahan di metro Polda Jaya.

Sejauh ini, polisi telah tegas menyatakan motif insiden penembakan, Brigadir J awalnya melakukan pelecehan seksual terhadap Putri Candrawathi Sambo, istri Irjen Sambo, yang sedang beristirahat di kamar pribadi di rumah dinas Polri di kawasan Duren Tiga, Jakarta Selatan pada Jumat, 8 Juli 2022, sore.***

Editor: Nopsi Marga

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler