Catat, Persyaratan Terbaru Naik KA Antarkota Bagi Anak-Anak

26 Juli 2022, 20:38 WIB
Ilustrasi kereta api. PT Kereta Api Indonesia mengeluaran aturan baru khusus anak-anak yang berusia 6 hingga 17 tahun saat menaiki KA. /Instagram.com/@kai121_.

PR BEKASI - Bagi Anda yang akan bepergian menggunakan Kereta Api (KA) khususnya anak-anak harus mengikuti persyaratan.

PT Kereta Api mengeluarkan peraturan baru bagi calon penumpang KA bagi anak-anak usia 6 hingga 17 tahun.

Hal itu berdasarkan aturan terbaru Surat Edaran (SE) Kemenhub No. 72/2022.

Baca Juga: Jelang One Piece 1055, Review Ketika Shanks Mendatangi Wano dan Dimulainya Pencarian One Piece

Berikut aturan naik kereta untuk anak-anak yang dikutip PikiranRakyat-Bekasi.com dari Instagram @KAI121 pada Selasa, 26 Juli 2022 diantaranya:

- Bagi anak yang berusia 6 - 17 tahun yang sudah vaksin dosis kedua, maka tidak diwajibkan melakukan skrining sebelum perjalanan.

- Anak yang berusia 6 - 17 tahun baru vaksin dosis pertama, diwajibkan melampirkan hasil negatif RT-PCR dengan masa berlaku 3×24 jam.

Baca Juga: Bacaan Doa Setelah Sholat Witir, Lengkap dalam Latin dan Terjemahan

- Anak yang usianya kurang dari 6 tahun, dikecualikan dari ketentuan vaksinasi dan skrining, namun wajib didampingi pendamping yang sudah memenuhi syarat perjalanan.

Adapun protokol kesehatan yang wajib dipenuhi calon penumpang diantaranya:

1. Suhu badan tidak lebih dari 37.3 derajat celcius

Baca Juga: Info Loker Juli 2022: PT Energi Mega Persada Tbk Buka Lowongan Kerja untuk MT, Berikut Syaratnya

2. Menggunakan masker kain tiga lapis, atau masker medis penutup hidung mulut dan dagu

3. Mengganti masker secara berkala setiap empat jam.

4. Mencuci tangan secara berkala dengan menggunakan air dan hand sanitizer

5. Tidak berbicara satu arah atau dua arah melalui telepon atau secara langsung selama dalam perjalanan.***

Ikuti berita Pikiranrakyat-Bekasi.com di Google News

Editor: Thytha Surya Swastika

Sumber: Instagram @KAI121

Tags

Terkini

Terpopuler