PR BEKASI - Pengacara keluarga Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak, menuduh Komnas HAM bekerja untuk Polri.
Anggota Komisi III DPR Habiburokhman mengatakan tudingan pengacara keluarga Brigjen J, Kamaruddin Simanjuntak, bisa jadi fitnah jika tidak ada bukti kuat.
“Kalau dia ngomong Komnas HAM bekerja untuk Polri tanpa bukti yang kuat malah bisa jadi pidana fitnah. Orang hukum jangan sembarangan menuding,” terang Habiburokhman yang dikutip PikiranRakyat-Bekasi.com dari PMJ News, sabtu 30 Juli 2022.
Menurut Habiburokhman, penilaian terhadap Komnas HAM yang saat ini sedang mengusut kasus tewasnya Brigadir J, belum tepat.
“Tidak tepat melakukan evaluasi terhadap Komnas HAM ketika mereka belum menyelesaikan tugasnya,” kata Habiburokhman
Habiburokhman mendesak berbagai pihak untuk tidak memaksa Komnas HAM melakukan spekulasi sepihak.
Misalnya mengenai tempat kejadian atau di locus delicti kasus Brigadir J tersebut.
"Jangan memaksa Komnas HAM mengikuti spekulasi sepihak seperti locus delicti di Magelang atau perjalanannya," ujar Habiburokhman.
Baca Juga: Soal Lipatan Kertas Saat Konferensi Pers Kasus Brigadir J, Ini Jawaban Komnas HAM
Jangan cepat didiskreditkan oleh Komnas HAM jika memberikan informasi tentang apa yang Anda lihat di rekaman CCTV, sebaiknya lakukan pemeriksaan bersama pada CCTV.
“Jika ada informasi dari Komnas HAM tentang apa yang terlihat pada rekaman CCTV, kita tinggal melihat dan memverifikasi bersama dengan CCTV. Jadi jangan terlalu cepat mendiskreditkan Komnas HAM,” lanjut Habiburokhman.
Habiburokhman juga meminta Komnas HAM untuk bekerja berdasarkan bukti-bukti dan tidak terpengaruh oleh tuduhan terhadap pihaknya.
“Saya minta Komnas HAM bekerja dengan baik berdasarkan bukti-bukti yang ada, jangan terpengaruh oleh tuduhan parsial dan tidak ilmiah.,” ujar Habiburokhman.***