PR BEKASI - Sebanyak 25 anggota Polri diperiksa terkait meninggalnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Pemeriksaan dilakukan oleh Tim Inspektorat Khusus (Irsus) yang dibentuk Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo beberpa waktu lalu.
Adapun pemeriksaan atas dugaan ketidakprofesionalan dalam penanganan tempat kejadian perkara (TKP).
Baca Juga: Khutbah Jumat 5 Agustus 2022: Anjuran Bersabar untuk Umat Islam
Hal itu disampaikan Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo dalam keterangannya pada Kamis, 4 Agustus 2022.
"Personel polisi ini kita periksa terkait dengan ketidakprofesionalan dalam penanganan TKP," ujar Listyo Sigit Prabowo.
Selain itu, Lanjut Sigit, 25 anggota Polri itu juga diduga menghambat proses penyidikan.
"Juga beberapa hal yang kita anggap bahwa itu membuat proses olah TKP dan juga hambatan dalam hal penanganan TKP dan penyidikan yang tentunya kita ingin bahwa semuanya bisa berjalan dengan baik," kata Sigit.
Sigit menjelaskan, hingga saat ini proses pemeriksaan terus dilakukan tim Inspektorat Khusus (Irsus).
Meski demikian, Kapolri belum menjelaskan detail siapa saja 25 anggota Polri tersebut yang terlibat.
Baca Juga: In The Soop Friendcation Episode 3: Jadwal Tayang, Preview hingga Link Nonton
"Proses masih terus berjalan ya," katanya sebagaimana dikutip PikiranRakyat-Bekasi.com dari PMJ Kamis, 4 Agustus 2022.
Diberitakan sebelumnya, kasus meninggalnya Brigadir J, polisi telah memutuskan Bharada Richard Eliezer alias Bharada E ditetapkan sebagai tersangka.
Tersangka Bharada E disangkakan pihak kepolisian menggunakan Pasal 338 juncto Pasal 54 dan 56 KUHPidana.***