Tersangka Pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo Terancam Hukuman Mati

10 Agustus 2022, 09:44 WIB
Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo (kedua kanan) didampingi Wakapolri yang juga Ketua Timsus Polri Komjen Pol Gatot Eddy Pramono (kedua kiri), Dankor Brimob Komjen Pol Anang Revandoko (kiri) dan Irwasum Polri Komjen Pol Agung Budi (kanan) memberikan keterangan pers terkait tersangka baru kasus dugaan penembakan Brigadir J di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (9/8/2022). Timsus Polri secara resmi menetapkan mantan Kadiv Propam Irjen Pol Ferdy Sambo sebagai tersangka. /ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/

PR BEKASI - Polri telah menetapkan Mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Pol Ferdy Sambo sebagai tersangka kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Pengumuman Ferdy Sambo sebagai tersangka disampaikan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo pada Selasa, 9 Agustus 2022.

"Timsus menetapkan saudara FS sebagai tersangka," ungkap Sigit dalam Konferensi pers.

Baca Juga: Teaser One Piece 1057 Beri Isyarat Petualangan Luffy Selanjutnya, Apakah Pulau Elbaf?

Sementara dijelaskan Kabareskrim Polri, Komjen Pol Agus Andrianto mengatakan Irjen Pol Ferdy Sambo disangkakan pasal pembunuhan berencana.

"Berdasarkan pemeriksaan terhadap tersangka, menurut peran masing-masing, penyidik menerapkan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto 55, 56 KUHP," kata Agus Andrianto dalam konferensi pers.

"Dengan ancaman maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara selama-lamanya 20 tahun," sambungnya sebagaimana dikutip PikiranRakyat-Bekasi.com dari PMJ Rabu, 10 Agustus 2022.

Baca Juga: Terbaru! 47 Desain Twibbon HUT ke-77 RI untuk Ikut Meriahkan 17 Agustus 2022

Diberitakan sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengumumkan penetapan tersangka baru terhadap Irjen Pol Ferdy Sambo.

Kapolri menyebut Irjen Pol Ferdy Sambo sebagai tersangka kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J berperan sebagai pembuat skenario kasus tembak menembak.

Sebelumnya tersangka Bharada E mengungkap pelaku lain selain dirinya, dan mengatakan bahwa saat terjadi penembakan terhadap Brigadir J, Ferdy Sambo ada di lokasi TKP.

Baca Juga: 15 Daftar Nama untuk Anak Laki-laki dengan Huruf A, B, dan C: Lengkap dengan Maknanya

Bahkan terjadinya penembakan yang dilakukan Bharada E kepada Brigadir J atas perintah Ferdy Sambo.

Tak lama setelah adanya keterbukaan dari Bharada E, pada Sabtu, 6 Agustus 2022 Ferdy Sambo akhirnya diamankan di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat.

Atas perbuatannya, Kapolri menetapkan Ferdy Sambo sebagai tersangka dan disangkakan dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.***

Editor: Thytha Surya Swastika

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler