Dua Kuasa Hukum Bharada E Dicabut, Dirtipidum Bareskrim Polri Beri Tanggapan

12 Agustus 2022, 13:57 WIB
Potret pengacara Bharada E, Deolipa Yumara. /Instagram/@deolipa_project /

PR BEKASI - Tersangka penembakan Brigadir J Bharada Richard Eliezer atau Bharada E mencabut kuasa hukumnya yaitu Muhamad Burhanuddin dan Deolipa Yumara.

Namun alasan terkait pencabutan itu belum disampaikan Bharada E.

Terkait hal itu, dibenarkan Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Andi Rian Djajadi, saat dikonfirmasi Jumat, 12 Agustus 2022.

Baca Juga: Big Mouth Episode 5 Malam Ini Tayang Jam Berapa? Berikut Link Nonton dan Jadwal Lengkapnya

"Iya, betul (soal pencabutan kuasa Bharada E)," ungkap Andi Rian Djajadi.

Andi menjelaskan terkait pencabutan kuasa hukum tersebut merupakan wewenang dari Bharada E.

Meski begitu Andi tak memberikan alasan detail terkait pencabutan kuasa hukum Bharada E.

Baca Juga: Lirik Lagu Sang Dewi oleh Lyodra dan Andi Rianto yang Trending di YouTube, Remake Lagu Titi DJ Jadi Kekinian

"Namanya juga ditunjuk. Kalau penunjukannya ditarik, kan terserah yang nunjuk," kata Andi Rian Djajadi.

Lanjut Andi, awalnya pengacara Burhanuddin dan Deolipa memang ditunjuk oleh salah satu penyidik untuk membela Bharada E.

"Penyidik yang menunjuk untuk Bharada E," ujar Andi dikutip PikiranRakyat-Bekasi.com dari PMJ Jumat, 12 Agustus 2022.

Baca Juga: BARU! 5 Yel Yel Gerak Jalan Kreatif dan Kompak untuk Ramaikan HUT RI 17 Agustus 2022

Diketahui sebelumnya, mulai 10 Agustus 2022 Bharada E mencabut kuasa hukumnya yakni Muhamad Burhanuddin dan Deolipa Yumara.

Pencabutan kuasa hukum tertulis dengan menggunakan ketikan dan rapi, berbeda dengan sebelumnya dengan menggunakan tulisan tangan.

Hal itu sebagaimana pernah ditunjukan dan disampaikan Deolipa Yumara kepada awak media beberapa waktu lalu.

Baca Juga: Link Nonton Big Mouth Episode 5 dan 6: Bukan Park Chang Ho, Ternyata Sosok Ini yang Jadi Big Mouse Sebenarnya

"Dengan ini saya selaku pemberi kuasa menyatakan mencabut kuasa tersebut terhitung sejak tanggal surat ini ditandatangani," isi dari pernyataan tersebut.

"Surat pencabutan ini, saya buat dalam keadaan sadar dan tanpa ada paksaan dari pihak mana pun. Demikian surat pencabutan kuasa ini untuk digunakan sebagaimana mestinya," tambahnya.***

Editor: Dini Novianti Rahayu

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler