PR BEKASI – Tersangka kasus pencurian uang rakyat, Surya Darmadi akhirnya datang memenuhi panggilan yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung pada Senin, 15 Agustus 2022.
Surya Darmadi beserta kuasa hukumnya Juniver Girsang tiba di Gedung Bundar Kejaksaan Agung sekitar pukul 13.56 WIB.
Juniver kemudian mengatakan kepada wartawan yang berada di lokasi bahwa kliennya tersebut sangat kooperatif.
Baca Juga: Permohonan Perlindungan Putri Candrawathi Ditolak, LPSK Beberkan Beberapa Alasannya
Hal itu disampaikannya karena terbukti Surya Darmadi akhirnya datang ke Kejaksaan Agung.
Dirinya juga kemudian menegaskan bahwa kliennya tersebut tidak kabur, melainkan hadir memenuhi panggilan yang dilakukan oleh Kejaksaan hari ini.
"Ada informasi yang menyatakan bahwa dia selama ini kabur, itu tidak benar, dengan kehadiran ini membuktikan bahwa klien kami sangat kooperatif," kata Juniver Girsang, dikutip PikiranRakyat-Bekasi.com dari Antara News.
Seperti diketahui, Surya Darmadi telah ditetapkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi tersangka kasus pemberi suap.
Dirinya diduga memberikan suap terkait pengajuan revisi alih fungsi hutan di Provinsi Riau kepada Kementerian Kehutanan pada tahun 2014 silam.
Pemilik perusahaan Duta Palma Group tersebut diketahui telah merugikan negara hingga Rp78 Triliun rupiah.
Baca Juga: Terbaru! 15 Twibbon Pilihan untuk Meriahkan Kemerdekaan Indonesia, Download di Sini
Oleh karena itu, kemudian tim penyidik melayangkan sejumlah panggilan kepada Surya Darmadi.
Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, tersangka telah dipanggil sebanyak tiga kali.
Panggilan pertama dikirimkan ke kediaman Surya Darmadi di Jalan Bukit Golf Utama PE 9 Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Baca Juga: Komnas HAM hingga Tim Forensik Datangi TKP di Duren Tiga untuk Cek Relevansi Barang Bukti
Selanjutnya surat panggilan kedua dikirimkan ke lantai 22 Kantor Duta Palma Group di Palma Tower Jalan RA Kartini, Pondok Pinang, Jakarta Selatan.
Hingga terakhir, surat panggilan dikirimkan ke apartemen Surya Darmadi di 21 Nassim Road, Nassim Park Residence, Singapura.
Bahkan, surat panggilan juga kemudian diumumkan melalui sejumlah surat kabar.
Baca Juga: Seorang ‘Youtuber’ Ditemukan Tewas Tenggelam di Sungai Cisanggarung Cirebon Jawa Barat
KPK sendiri diketahui memasukkan nama Surya Darmadi ke daftar pencarian orang (DPO), dimulai sejak tahun 2019 silam.***