Kabar Gembira, Calon Jamaah Haji Lanjut Usia Diperbolehkan Mengikuti Ibadah Haji

16 Agustus 2022, 06:36 WIB
Menteri Agama Yaqut C.Qoumas sedang memberi keterangan//foto: haji.kemenag.go.id /haji.kemenag.go.id/

PR BEKASI - Kabar gembira bagi calon jemaah haji lanjut usia.

Pasalnya Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas telah membahas perizinan jemaah lanjut usia untuk mengikuti kembali ibadah haji.

Pembahasan itu dilakukan Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi pada Senin, 15 Agustus 2022.

Baca Juga: Surya Darmadi Ditahan 20 Hari, Kejagung Lakukan Kerja Sama dengan KPK Usut Kasus Maling Uang Rakyat Rp78 T

Hasil dari pembahasan itu, kini jemaah di atas 65 tahun kembali dibolehkan mengikuti ibadah haji.

Sebagaiamana itu disampaikan Menag Yaqut Cholil Qoumas usai melakukan pembahasan di di Istana Negara, Jakarta Pusat, Senin, 15 Agustus 2022.

"Mudah-mudahan tahun depan (kuota) bisa bertambah dan ada kuota khusus untuk jemaah lansia di atas 65 tahun," ujar Yaqut kepada awak media.

Baca Juga: Jangan Keliru, Berikut Ini Penulisan HUT RI dan Dirgahayu yang Baik dan Benar

Yaqut menjelaskan, setidaknya ada 700 ribu jemaah lansia yang ingin mengikuti ibadah haji.

Namun akibat larangan ini, para jemaah haji kembali harus menunggu pelaksanaan haji tanpa kepastian.

Lanjut Yaqut, pihak Kemenag mengaku sempat meminta kuota untuk lansia dibuka hingga 100 persen.

Baca Juga: Komnas HAM Indikasikan Obstruction of Justice dalam Kasus Kematian Brigadir J Semakin Kuat

Namun Yaqut menambahkan, permohonan untuk kuota 100 persen belum mendapat respon dari pihak Arab Saudi.

"Itu (kuota haji lansia) keputusannya di Saudi, tapi saya mintanya 100 persen dia ketawa, jadi kita bicarakan situasinya," kata Yaqut dikutip PikiranRakyat-Bekasi.com dari PMJ Senin, 15 Agustus 2022.

Diketahui, untuk pelaksanaan haji tahun ini, Indonesia mendapat kuota sebanyak 100.051 orang jemaah.

Baca Juga: Simak Aturan Terbaru PT KAI Bagi Penumpang Kereta Api Antarkota Berlaku Mulai 15 Agustus 2022

Untuk rinciannya kuota haji tersebut yakni terdiri atas 7.226 kuota haji khusus dan 92.825 kuota haji reguler.***

Editor: Thytha Surya Swastika

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler