Jalani Rekonstruksi Ferdy Sambo Hadir Kenakan Baju Tahanan, Pengacara Brigadir J Tak Diizinkan Masuk

30 Agustus 2022, 15:00 WIB
Ferdy Sambo dengan tangan diikat dan mengenakan baju tahanan oranye, hadir dalam proses rekonstruksi pembunuhan Brigadir J. /

PR BEKASI - Tersangka pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo mengenakan baju tahanan berwarna oranye saat menjalani proses rekonstruksi di Jalan Saguling III, Jakarta Selatan pada Selasa, 30 Agustus 2022 pukul 11.24 WIB.

Kedatangan Ferdy Sambo diantar serta dikawal ketat oleh pasukan Brimob serta sebuah kendaraan taktis kepolisian.

Rekonstruksi dilakukan sejak pukul 10.00 WIB yang sebelumnya menampilkan ketiga tersangka lainnya termasuk istri Ferdy Sambo, Putri Putri Candrawathi.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Bulanan! Untuk Aries, Taurus, Gemini, Cancer, Leo dan Virgo September 2022

Sementara dari pihak korban yakni pengacara Brigadir J dan keluarga tidak diperbolehkan mengikuti rekonstruksi.

Hal tersebut sebagaimana disampaikan pengacara korban Brigadir J Kamaruddin Simanjuntak dan Johnson Panjaitan.

Menurut pengakuan Kamaruddin, dirinya dan keluarga tidak diperbolehkan masuk oleh penyidik Bareskrim Polri ke dalam ruangan.

Baca Juga: Jelang One Piece 1059, Bounty Zoro Direvisi Jadi Bertambah, Sanji Menangis Melihat Ini

"Kami terpaksa harus pulang, karena pada acara hari ini kami sudah hadir walaupun tidak diundang," ungkap Kamaruddin Simanjuntak di TKP Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Kamaruddin mengatakan, pihaknya datang ke TKP setelah mendengar pidato Kapolri yang mengatakan akan melakukan rekonstruksi secara transparan melibatkan tersangka, penyidik, pengacara, LPSK, jaksa penuntut umum (JPU) Kompolnas dan Komnas HAM.

"Setelah kami tiba di salah satu ruangan tadi ketika mau diadakan rekonstruksi tiba-tiba kami diusir oleh Dirtipidum Bareskrim Polri," kata Kamaruddin dikutip PikiranRakyat-Bekasi.com dari Antara Selasa, 30 Agustus 2022.

Baca Juga: Ridwan Kamil Turunkan Angka Desa Tertinggal di Provinsi Jawa Barat: Sudah Tidak Ada Lagi

Sementara menurut keterangan Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Andi Rian Djajadi mengatakan rekonstruksi untuk kepentingan penyidik.

Menurut Andi yang boleh mengikuti proses rekonstruksi adalah para tersangka didampingi pengacara, penyidik, jaksa penuntut umum.

"Rekonstruksi/reka ulang ini untuk kepentingan penyidikan dan penuntutan, dihadiri oleh para tersangka dan saksi beserta kuasa hukumnya," kata Andi Rian.***

Editor: Thytha Surya Swastika

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler