Tunjangan Insentif Guru Madrasah Akan Cair, Berikut Kriteria Penerimanya

19 September 2022, 11:50 WIB
Ilustrasi Insentif. Kementerian Agama (Kemenag) akan segera mencairkan tunjangan insentif pada guru madrasah non PNS, berikut kriteria penerimanya. /Pixabay.com/iqbalnuril

PR BEKASI - Tak akan lama lagi Kementerian Agama (Kemenag) akan mencairkan rapelan setahun tunjangan insentif untuk guru madrasah bukan PNS.

Kemenag menyebut tunjangan insentif untuk guru madrasah yang masih berstatus non sertifikasi.

Tunjangan insentif dari Kemenag akan diberikan pada guru madrasah yang memnuhi kriteria dan sesuai kuota setiap provinsi masing-masing.

Berikut kriteria penerima insentif yang dikutip PikiranRakyat-Bekasi.com dari Kemenag Senin, 19 September 2022 adalah sebagai berikut:

Baca Juga: Berjalan 3800 Langkah per Hari Baik untuk Kesehatan Otak

1. Aktif mengajar di RA, MI, MTs atau MA/MAK dan terdaftar di program SIMPATIKA (Sistem Informasi Manajemen Pendidik dan Tenaga Kependidikan Kementerian Agama).

2. Belum lulus sertifikasi.

3. Memiliki Nomor PTK Kementerian Agama (NPK) dan/atau Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK).

4. Guru yang mengajar pada satuan administrasi pangkal binaan Kementerian Agama.

5. Berstatus sebagai Guru Tetap Madrasah, yaitu guru Bukan Pegawai Negeri Sipil yang diangkat oleh Pemerintah/Pemerintah Daerah, Kepala Madrasah Negeri dan/atau pimpinan penyelenggara pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat untuk jangka waktu paling singkat 2 tahun secara terus menerus, dan tercatat pada satuan administrasi pangkal di madrasah yang memiliki izin pendirian dari Kementerian Agama serta melaksanakan tugas pokok sebagai guru.

Baca Juga: Rekomendasi 10 Lomba Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW di Sekolah Tingkat SD, SMP hingga SMA

(Diprioritaskan bagi guru yang masa pengabdiannya lebih lama dan ini dibuktikan dengan Surat Keterangan Lama Mengabdi).

6. Memenuhi kualifikasi akademik S-1 atau D-IV.

7. Memenuhi beban kerja minimal 6 jam tatap muka di satminkalnya.

8. Bukan penerima bantuan sejenis yang dananya bersumber dari DIPA Kementerian Agama.

9. Belum usia pensiun (60 tahun). (ini akan diprioritaskan bagi guru yang usianya lebih tua).

10. Tidak beralih status dari guru RA dan Madrasah.

Baca Juga: Hari Perdamaian Internasional Kapan? Berikut 10 Ucapan untuk Diunggah ke Medsoso pada 21 September 2022

11. Tidak terikat sebagai tenaga tetap pada instansi selain RA/Madrasah.

12. Tidak merangkap jabatan di lembaga eksekutif, yudikatif, atau legislatif.***

Editor: Thytha Surya Swastika

Sumber: Kemenag

Tags

Terkini

Terpopuler