Briptu Sigid Mukti Disanksi Demosi dan Wajib Ikut Pembinaan Terkait Kasus Brigadir J

20 September 2022, 16:55 WIB
Kombes Pol. Nurul Azizah, Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Polri. /Tangkapan layar Youtube/RADIO TV POLRI/

PR BEKASI – Hasil sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) menjatuhkan sanksi terhadap Briptu Sigid Mukti Hanggono (Briptu SMH).

Sanksi tersebut diantaranya adalah dengan demosi atau penundaan kenaikan pangkat selama satu tahun kepada Briptu Sigid Mukti Hanggono.

Selain sanksi demosi selama satu tahun, Briptu Sigid Mukti Hanggono juga dikenakan dengan sanksi wajib mengikuti pembinaan selama satu bulan.

Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Nurul Azizah mengungkapkan bahwa Briptu Sigid Mukti Hanggono wajib mengikuti mental kepribadian.

Baca Juga: Segera Dioperasionalkan, Hari Ini Jokowi Resmikan Tol Cibitung-Cilincing

“Kewajiban pelanggar mengikuti pembinaan mental kepribadian, kejiwaan, keagamaan dan pengetahuan profesi selama 1 bulan,” kata Kombes Pol Nurul Azizah dalam konferensi pers, dikutip PikiranRakyat-Bekasi.com dari laman PMJNEWS.

Hasil dalam sidang KKEP Kombes Pol Nurul Azizah juga menyatakan bahwa perilaku dari Briptu Sigid Mukti Hanggono sebagai perbuatan yang tercela atas ketidak profesionalannya dalam menjalankan tugas.

“Perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela,” jelasnya.

Baca Juga: Lirik Lagu DICE - NMIXX Lengkap dengan Romanization dan Terjemahan Bahasa Indonesia yang Trending di YouTube

Kombes Pol Nurul Azizah juga menambahkan bahwa perilaku tersebut sangat tidak profesional dalam melaksanakan tugasnya.

“Adapun wujud perbuatan ketidakprofesionalan di dalam melaksanakan tugas,” lanjutnya.

Sebelumnya, Briptu Sigid Mukti Hanggono telah menjalani sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) pada hari senin 19, September 2022 kemarin.

“Sanksi administratif yaitu mutasi bersifat demosi selama 1 tahun semenjak dimutasikan ke Yanma Polri,” ucap Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Nurul Azizah.

Baca Juga: Polri Ungkap Kemungkinan Ada Tersangka Lain dalam Kasus Hacker Bjorka

Selain itu Briptu Sigid Mukti Hanggono juga diwajibkan untuk meminta maaf secara lisan dihadapan sidang komisi kode etik dan secara tertulis kepada pimpinan Polri.

“Selanjutnya kewajiban pelanggar untuk meminta maaf secara lisan dihadapan sidang KKEP dan atau secara tertulis kepada pimpinan Polri dan pihak-pihak yang dirugikan,” tuturnya.

Sidang KKEP terhadap Briptu Sigid Mukti Hanggono telah dilaksanakan pada hari senin, 19 September 2022 kemarin yang dilaksanakan di Gedung TNCC Mabes Polri.

sidang KKEP tersebut dimulai sejak pukul 10.00 wib hingga 17.15 WIB dan berlangsung selama sekitar tujuh jam

Baca Juga: Ciri-ciri Seseorang Memiliki Kepribadian Psikopat, Nomor 6 Sering Dilakukan

Kombes Pol Nurul Azizah menyampaikan pada sidang tersebut dengan menghadirkan sebanyak lima orang saksi dalam persidangan.

“Saksi-saksi dalam persidangan sebanyak 5 orang yaitu Kombes Pol ANP, AKP IF, Iptu HT, Iptu JA dan Aiptu SA,” tutupnya.

Sekedar informasi, pasal yang menjerat Briptu Sigid Mukti Hanggono adalah pasal 5 ayat 1 huruf C pasal 6 ayat 2 huruf b pasal 10 ayat 1 huruf f perpol nomor 7 th 2022 tentang kode etik profesi dan komisi kode etik Polri.

Selain Briptu Sigid Mukti Hanggono juga terdapat empat anggota polri lainnya yang telah dijatuhi hukuman berupa demosi selama satu tahun.

Baca Juga: Cara Booking Tiket One Piece Red Secara Online di CGV, Berikut Link Pemesanannya

Diantaranya yakni AKP Dyah Chandrawathi, Bharada Sadam, Briptu Firman Dwi Ariyanto, serta Briptu Sigid Mukti Hanggono.

Sedangkan untuk Brigadir Fryllian Fitri Rosadi juga dijatuhi dengan hukuman demosi, namun akan tetapi berdurasi selama dua tahun.

Namun bagi AKBP Pujiarto yang hanya diberi hukuman berupa permintaan maaf kepada institusi serta kepada pimpinan Polri.

Para anggota Polri tersebut terseret dalam kasus pembunuhan berencana kepada Brigadir J yang diduga diotaki oleh Ferdy Sambo.***

 

Editor: Dini Novianti Rahayu

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler