Pemberian Remisi Jhon Kei Disoroti Usai Kembali Tersandung Kasus Hukum, Yasonna Laoly Buka Suara

22 Juni 2020, 21:22 WIB
JHON Kei ditangkap lagi, begini kata Yasonna Laoly.* /PMJNews/PR

PR BEKASI – Menerima deretan pertanyaan yang dilayangkan kepadanya terkait kasus yang menjerat Jhon Kei, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly buka suara dan mengatakan pihaknya masih menunggu hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh pihak kepolisian terlebih kini statusnya masih dalam pembebasan bersyarat.

“Jhon Kei masih berstatus pembebasan bersyarat. Tahun lalu kita keluarkan pembebasan bersyarat. Status itu dia baru berakhir tahun 2025, bebas murni. Tapi ada kejadian ini, kita tunggu dulu bagaimana polisinya,” tutur Yasonna Laoly dikutip Pikiranrakyat-bekasi.com dari Polda Metro Jaya.

Untuk memutuskan suatu kebijakan bagi kasus yang melibatkan nama Jhon Kei itu, Menkumham Yasonna Laoly tetap harus mendengarkan masukan dari pihak kepolisian dalam bentuk hasil pemeriksaan di lapangan.

Baca Juga: PPDB SMP Jalur Prestasi, Warga Kecewa Adanya Perbedaan Data di Sekolah Tujuan dengan yang Diunggah 

“Kita kan menganut asas praduga tak bersalah. Kalau polisi nyatakan tersangka, maka dia sudah melanggar ketentuan pembebasan bersyarat,” tuturnya.

Yasonna Laoly menjelaskan jika statusnya berubah dari tersangka menjadi pelaku dengan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan maka selain harus menyelesaikan hukuman lama yang belum selesai, Jhon Kei mau tak mau menambah masa tahanan dengan tindak pidana yang baru.

Di sisi lain Yasonna Laoly mengaku tak menyangka dengan dugaan kasus baru yang menjerat Jhon Kei, ia mengungkapkan penyesalannya terhadap tragedi penangkapan tersebut.

Baca Juga: PPDB Jabar 2020 Banyak Keluhan, Forum Orang Tua Siswa: Dengan Teknologi, Kenapa Jadi Mundur

“Dulunya waktu dia sebelum kita bebaskan baik, semua berjalan baik. Tiba-tiba mungkin entahlah apa yang membuat ini. Kalau betul nanti dia terlibat di sini, kita serahkan dulu ke polisi, kita tunggu dulu polisi bagaimana status beliau,” tutur Yasonna Laoly. 

Sementara itu Polda Metro Jaya mengungkapkan John Kei merupakan otak di balik aksi penyerangan yang dilakukan terhadap keluarga satu marganya Nus Kei hingga mengakibatkan anggota dari Nus Kei berinisial ER tewas di TKP.

Menurut keterangannya, polisi menemukan bukti bahwa Jhon Kei melalui ponselnya memberikan instruksi untuk melakukan pembunuhan kepada anak buahnya.

Baca Juga: MUI Malaysia Nyatakan Muslim yang Lakukan Lathi Challenge Berdosa

Sebelum terjadinya aksi pembunuhan, John Kei mula-mula melayangkan ancaman melalui pesan singkat WhatsApp. Tak lama setelah itu, ER dilaporkan meninggal dunia diserang oleh anak buah Jhon Kei di kawasan Kosambi, Cengkareng, Jakarta Barat pada Minggu 21 Juni 2020 pukul 11.30 WIB.

Di hari yang sama dengan aksi pembunuhan yang diduga didalanginya, Jhon Kei juga melancarkan penyerangan di kawasan Green Lake City, Tangerang hingga menyebabkan dua orang tak bersalah menjadi korban.***

Editor: M Bayu Pratama

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler