Gadis Belia Tewas Dituding karena Narkoba, Polisi Bantah: Mulut Rahimnya Luka, Diperkosa 8 Pria

9 Juli 2020, 09:03 WIB
ILUSTRASI perkosaan.* /DOK. PIKIRAN-RAKYAT.COM/

PR BEKASI - Nasib nahas harus diterima seorang gadis asal Tangerang Selatan yang menerima perlakuan tidak manusiawi delapan orang pria beberapa waktu lalu.

Gadis tersebut diperkosa hingga mengalami luka di mulut rahim yang menyebabkan terjadinya infeksi dan akhirnya meninggal dunia. Gadis tersebut diperkosa oleh delapan pria.

Pihak kepolisian mengungkap fakta baru terkait kasus pemerkosaan terhadap gadis belia tersebut berinisial OR yang masih berusia 16 tahun.

Baca Juga: Sindir Angel Lelga, Adik Vicky Prasetyo: Di Indonesia, Suami Ditahan karena Gerebek Istri Zina 

“Sesuai pemeriksaan Tim Forensik Mabes Polri yang telah mengambil sampel dari tubuh korban pada 17 Juni 2020, penyebab kematian itu luka di mulut rahim,” ungkap Kapolsek Pagedangan, AKP Efri dalam keterangannya yang dikutip dari PMJ News oleh Pikiranrakyat-bekasi.com.

Efri mengatakan, penyebab terjadinya luka pada mulut rahim tersebut disebabkan akibat kemasukan benda tumpul berkali-kali. Efri menduga gadis belia itu diperkosa secara bergiliran.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan tim Forensik, luka dari mulut rahim pada lubang senggama korban terjadi akibat kekerasan tumpul dari delapan orang itu. Sehingga mengakibatkan infeksi hebat dan mengakibatkan OR sakit,” ucap Efri.

Menyoal dugaan awal yang menyebutkan kematian OR akibat pil excimer yang dikonsumsinya sebelum korban dinyatakan tewas, Efri menyampaikan bahwa zat dari pil excimer tidak ditemukan pada tubuh remaja tersebut.

Baca Juga: JPO Gelora Bung Karno Penuh Coretan Vandalisme, Polisi segera Bertindak 

“Jadi, hasil dari Puslabfor itu bahwa tidak ditemukan zat daripada excimer di tubuh korban,” kata Efri.

Pihak kepolisian juga telah menggelar rekonstruksi kasus pemerkosaan terhadap gadis belia tersebut. Reka ulang ini berlangsung di Mapolsek Pagedangan, Kota Tangerang Selatan. Tercatat, para tersangka memeragakan 40 adegan.

Dalam rekonstrusi ini, polisi menghadirkan tujuh dari delapan orang yang berhasil ditangkap. Mereka antara lain FF, SU, S alias K, DE, AN, D, dan DR. Satu pelaku lainnya berinisial RI saat ini masih dalam tahap pengejaran.

“Kami langsung menindaklanjuti dengan proses rekonstruksi yang dilakukan tujuh tersangka di Mapolsek Pagedangan. Untuk tersangka RI kita gunakan peran pengganti,” ungkap Efri pada Rabu, 24 Juni 2020 lalu.***

Editor: M Bayu Pratama

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler