Dilaporkan ke Polisi, Hadi Pranoto Tuntut Balik Muannas Alaidid dan Minta Ganti Rugi Rp145 Triliun

4 Agustus 2020, 15:15 WIB
Peneliti Hadi Pranoto menunjukkan ramuan herbal untuk antibodi COVID-19 di Kota Bogor, Jawa Barat pada Senin, 3 Agustus 2020. /ANTARA

PR BEKASI - Perhatian publik dalam beberapa hari terakhir tersedot kepada unggahan YouTube Anji yang membahas soal obat covid-19 bersama Hadi Pranoto.

Sosok pria yang mengaku Profesor di kanal YouTube Duniamanji yang terverifikasi milik musisi Anji, sebelumnya dilaporkan bersama dengan Anji oleh Ketua Umum Cyber Indonesia, Muannas Alaidid.

Namun Hadi Pranoto merasa dirugikan dan siap melaporkan balik Muannas Alaidid. Dirinya pun tidak diterima dituduh menyebarkan hoaks dari hasil klaimnya menemukan obat Covid-19.

Baca Juga: Banyak yang Kena PHK Saat Pandemi, Riset UI: 24 Persen Pekerja Swasta Beralih Jadi Mitra Gofood 

“Saya sudah melakukan riset sejak tahun 2000. Dan Covid-19 ini muncul 2019. Lalu saya samakan genetiknya dengan herbal yang saya temukan. Lalu hoaks di mananya?,” tanya Hadi Pranoto pada Selasa, 4 Agustus 2020.

“Dan perlu diketahui, saya tidak kenal dia (Muannas). Tunjukkan pada saya di mana letak kebohongannya dan saya menyebarkan kebohongan. Saya sendiri tidak paham dengan yang dia laporkan,” sambung Hadi dikutip dari PMJ News oleh Pikiranrakyat-bekasi.com.

Hadi melihat, laporan yang ditujukan kepadanya dirasa salah alamat. Apalagi laporan itu berisi kebohongan informasi. Ini justru mencemarkan nama baiknya dan juga merugikan dirinya secara pribadi.

Ia tak segan-segan untuk menggugat material dan immaterial kepada Muannas dengan nilai 10 miliar dolar AS atau setara Rp145 trilun. Ia mengaku, tuntutan tersebut tak sebanding dengan hasil riset yang dilakukan olehnya.

Baca Juga: Anggaran Covid-19 Baru Dipakai 19 Persen, Cak Imin: Maksimalkan untuk Kemakmuran Rakyat 

Ketua Umum Cyber Indonesia Muannas Alaidid. PMJNews

“Iya saya akan gugat balik jika laporannya itu merugikan nama baik saya. Saya akan minta ganti rugi material dan immaterial kepada pelapor 10 miliar dolar,” kata Hadi Pranoto.

Muannas Alaidid melaporkan Hadi Pranoto dan Anji dengan nomor LP/4538/VIII/YAN2.5./2020/SPKT PMJ pada Senin, 3 Agustus 2020. Ia menilai video wawancara Anji dan Hadi Pranoto meresahkan dan diduga menyebarkan informasi hoaks.

“Karena bukan delik aduan siapa pun dapat melaporkan. Karena ada dugaan tindak pidana terjadi maka menjadi kewajiban hukum untuk melaporkan kepada pihak berwenang,” ucap Muannas Alaidid.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol) Yusri Yunus mengatakan, laporan tersebut telah diterimanya. Pihaknya masih mempelajari dan akan memprosesnya.

“Laporan sudah kita terima, nanti akan diteliti dulu, baru nanti penyelidikan,” jelas Yusri Yunus.***

Editor: M Bayu Pratama

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler