Dinilai Tidak Miliki Tata Kelola Baik, MUI Kritik Kementerian Agama Soal Sertifikasi Halal

9 Agustus 2020, 17:16 WIB
sertifikasi halal MUI/ /Bekasi.Pikiran-Rakyat.com

PR BEKASI - Sertifikasi halal menjadi indikator penting terutama untuk produk makanan dan minuman yang beredar di masyarakat.

Namun belakangan, penerapan kebijakan sertifikasi halal menjadi polemik setelah diambil alih oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama Indonesia.

Sorotan tajam datang dari Wakil Ketua Dewan Halal Nasional Majelis Ulama Indonesia (MUI) Muhamad Nadratuzzaman Hosen dengan menyatakan bahwa BPJPH tidak memiliki tata kelola baik dan hanya membidik kalangan menengah ke atas Umat Islam.

Baca Juga: Ramai Dibuat Warganet, Berikut Resep Roti Viral 'Cloud Bread' 

MUI mempertanyakan dasar dari penentuan halal oleh BPJPH yang dinilai belum juga rampung. Kebijakan sertifikasi halal baru saja dialihkan kepada Kementerian Agama selama kurang lebih satu tahun terakhir dengan sebelumnya merupakan wewenang MUI.

"Wajib sertifikasi ini, kalau menjadi wajib dalam bahasa agama, itu tidak bisa ditinggalkan. Saya melihat sampai saat ini siapa sih yang jadi guru halalnya," kata Nadratuzzaman dalam diskusi bertema "Sertifikasi Halal dan Kesiapan BPJPH" secara virtual pada Sabtu, 8 Agustus 2020 yang dikutip dari RRI oleh Pikiranrakyat-bekasi.com.

Selain itu, kata Nadratuzzaman, perlu terdapat pemahaman lebih komprehensif terhadap kegiatan usaha, utamanya usaha mikro.

Baca Juga: Sakit Hati Anaknya Disebut Calon Teroris oleh Denny Siregar, Orang Tua Santri Sambangi Tasikmalaya 

"Usaha kecil itu, ultra mikro itu, kalau mau disertifikasi takut. Takut ketahuan tidak halalnya, akhirnya tidak jualan nanti bagaimana? Jadi, kita tahu dulu psikologis masyarakatnya," ujar Nadratuzzaman dengan penuh tanya.

Meski tidak menyebut secara rinci peraturan BPJPH diduga hanya membidik kalangan menengah atas. Dia memastikan itu terdapat dalam rencana BPJPH dalam menerapkan sertifikasi halal.

"Kita ini kan jangan melihat yang menengah ke atas. Nah, saya lihat peraturan yang dibuat oleh BPJPH itu hanya cocok untuk menengah ke atas. Yang menengah ke bawah, di mana Umat Islam di situ paling banyak, justru tidak tergarap. Ini problem utamanya," kata Nadratuzzaman.

Baca Juga: Atasi Banjir, Pemkab Garut Anggarkan Rp570 Juta untuk Bangun Tembok di Bantaran Sungai 

Sementara Direktur Eksekutif Indonesia Halal Watch M Ikhsan Abdullah mengatakan, Indonesia Halal Watch (IHW) menggugat Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Sukoso karena telah meresmikan PT Sucofindo dan Pusat Pemeriksa Halal Universitas Hasanudin sebagai Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) tanpa melibatkan Majelis Ulama Indonesia (MUI).

Padahal, kata Ikhsan, sesuai Pasal 14 UU/33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (UU JPH) BPJPH harus melibatkan MUI dalam membentuk LPH. Dia menilai BPJH Kemenang telah keliru.

"Mengenai auditor halal. Auditor halal itu harus dilakukan sertifikasinya oleh MUI, tapi yang terjadi BPJPH maju sendiri,” kata Ikhsan.

Bahkan, dalam pembentukan LPH, terdapat dua keterangan yang berbeda, yakni MUI mengaku tidak dilibatkan dalam kerja sama pembentukan.

Baca Juga: DPR Disomasi karena Dinilai Ingkar Janji Soal RUU Omnibus Law Ciptaker, KPA Angkat Bicara 

Sementara BPJPH mengaku bahwa sudah ada kerja sama.

“Ini kan, artinya bohong BPJPH ini. Saya ingin tahu, apakah benar atau tidak? Lewat surat resmi, dijawab MUI, 'kami belum pernah melakukan kerja sama dengan BPJPH.' 'BPJPH bilang, sudah (ada kerja sama MUI, red)',” kata dia.

Ikhsan mengaku lebih mempercayai ulama, dalam hal ini MUI. Sehingga ia beberapa kali menyurati ketua BPJPH Sukoso, tapi belum juga mendapatkan jawaban hingga sekarang.

Hingga Ikhsan, melalui pengacaranya melayangkan somasi, namun belum juga digubris.

Baca Juga: Kandaskan Perlawanan Napoli, Barcelona dan Lionel Messi Torehkan Rekor Baru di Liga Champions 

Pakar Hukum Universitas Al Azhar Indonesia Suparji Ahmad meminta BPJPH mempercepat penerbitan kebijakan-kebijakan untuk mendukung pelaksanaan proses sertifikasi halal yang menjadi tugas dan fungsi badan tersebut.

"Mempercepat penerbitan kebijakan-kebijakan dengan meningkatkan koordinasi kepada Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan kementerian/lembaga terkait," kata Suparji.

Suparji juga mendorong BPJPH memastikan kehalalan produk yang beredar di wilayah Indonesia dengan meningkatkan pengawasan yang melibatkan pemangku kepentingan terkait.***

Editor: M Bayu Pratama

Sumber: RRI

Tags

Terkini

Terpopuler