Anita Kolopaking Ajukan Praperadilan Terkait Penahanannya, Polri: Nanti Akan Kami Hadapi!

11 Agustus 2020, 20:02 WIB
Pengacara dari buronan kasus korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali Djoko Tjandra, Anita Kolopaking. /ANTARA/Indrianto Eko Suwarso

PR BEKASI - Tersangka kasus pembuat surat jalan palsu Djoko Tjandra yakni Anita Kolopaking secara resmi ditahan di rumah tahanan (Rutan) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri.

Berdasarkan kabar yang dihimpun, Anita Kolopaking akan ditahan selama 20 hari terhitung mulai Sabtu 8 Agustus 2020 hingga Kamis 27 Agustus 2020.

Selama penahanan itu, Bareskrim akan terus melakukan pemeriksaan lanjutan perihal terbitnya surat jalan palsu yang diberikan kepada Djoko Tjandra.

Baca Juga: Sepekan Lahir, Bobby Nasution dan Kahiyang Ayu Resmikan Nama Putranya Panembahan Al Nahyan Nasution 

Penahanan pengacara bernama lengkap Anita Dewi Anggraeni Kolopaking ini setelah pihak Bareskrim Polri melakukan pemeriksaan selama puluhan jam dengan mencecar puluhan pertanyaan soal keterlibatannya dalam penerbitan surat jalan palsu Djoko Tjandra.

Tak berselang lama, Anita Kolopaking melayangkan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, terkait kasus penahanan yang diterimanya dalam kasus yang tengah dihadapinya.

Menanggapi adanya ajuan praperadilan tersebut, Mabes Polri melalui Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Awi Setiyono angkat bicara.

Dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari RRI, Brigjen Awi Setiyono menyatakan bahwa pihaknya siap untuk menghadapi apa pun yang diajukan oleh Anita Kolopaking, termasuk praperadilan.

Baca Juga: Penyanyi Muslim Ini Dihukum Mati Karena Hina Nabi Muhammad dalam Lagunya 

"Tentunya kalau hal tersebut diajukan ke pengadilan, nanti akan kami hadapi," kata Brigjen Awi Setiyono.

Lebih lanjut, kata Brigjen Awi Setiyono, praperadilan yang diajukan Anita Kolopaking dianggap wajar dan sah-sah saja lantaran hal itu sudah diatur dalam KUHP.

"Praperadilan adalah mekanisme yang diatur oleh KUHP untuk menguji apakah penangkapan, penahanan tersangka oleh penyidik sah atau tidak, dan itu sah-sah saja kalau mereka mengajukan praperadilan," ucap dia.

Brigjen Awi Setiyono mengungkapkan hingga kini pihaknya belum menerima adanya panggilan terkait praperadilan yang diajukan Anita Kolopaking. Meski begitu, pihaknya masih menunggu hasil tersebut.

Baca Juga: Menantu Joko Widodo dan Keponakan Prabowo Resmi Diusung PDI Perjuangan dalam Pilkada 2020 

"Sampai sekarang kami belum tahu karena panggilan sidang praperadilan belum ada," ujarnya.

Diketahui, Anita Kolopaking ditetapkan sebagai tersangka lantaran terlibat dalam kasus pelarian terpidana kasus hak tagih (cessie) Bank Bali, Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra.

Karopenmas Divisi Humas Mapolri Brigjen Awi Setyono menyebutkan bahwa pihaknya akan terus mendalami bagaimana cara Anita Kolopaking melobi Brigjen Prasetyo Utomo dalam pembuatan surat jalan palsu untuk Djoko Tjandra.

Baca Juga: Cek Fakta: Logo HUT Kemerdekaan RI ke-75 Disebut Memuat Lambang Salib 

Terlebih, dikatakan dia, Anita Kolopaking merupakan jembatan penghubung antara Djoko Tjandra dengan Brigjen Prasetyo Utomo.

Maka, pihaknya akan mendalami secara terperinci cara Anita Kolopaking menghubungkan komunikasi Djoko Tjandra dan Brigjen Prasetyo Utomo.***

Editor: M Bayu Pratama

Sumber: RRI

Tags

Terkini

Terpopuler