Tindak Lanjut Rencana Pembubaran 13 Lembaga Negara, Tjahjo Kumolo: Kami Sedang Persiapkan

12 Agustus 2020, 13:36 WIB
Menteri PANRB Tjahjo Kumolo. /Dok. Kemenpan-RB

PR BEKASI - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Tjahjo Kumolo mengatakan Kemenpan-RB sedang mempersiapkan pembubaran lebih dari 13 lembaga negara.

Pembubaran lembaga negara itu melanjutkan apa yang dilakukan sebelumnya oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang menghapuskan 18 Lembaga/Badan/Komisi/Komite dalam konteks perekonomian beberapa waktu lalu.

"Sekarang kami sedang mempersiapkan lebih kurang di atas 13 Badan/Lembaga/Komisi yang harus dihapus karena sudah tumpang tindih dan tidak produktif," ujar Tjahjo dalam seminar daring "Menjaga Netralitas ASN di Pilkada 2020", di Jakarta pada Senin, 10 Agustus 2020.

Baca Juga: Korban PHK Diabaikan dan Tidak Diberi Subsidi, Pengamat: Ida Fauziyah Layak Dicopot dari Menaker 

Selain itu, Kemenpan-RB juga merekomendasikan untuk penghapusan sejumlah Lembaga/Badan/Komisi yang dibentuk melalui undang-undang.

"Namun, hal itu tentu perlu proses dan waktu karena harus berkonsultasi terlebih dulu dengan DPR RI," katanya seperti dilansir Pikiranrakyat-Bekasi.com dari Antara.

Sebelumnya, Presiden Jokowi sudah membubarkan 18 tim kerja, badan, dan komite yang pendiriannya berdasarkan keputusan presiden (keppres) melalui Perpres Nomor 82 Tahun 2020 tentang Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).

Dari 18 lembaga tersebut, 13 di antaranya tidak termasuk dalam kategori lembaga non-struktural. Empat lainnya berupa lembaga non-struktural dan satu lembaga lagi berupa lembaga non-struktural yang telah dibubarkan pada 2014  yakni Komite Antardepartemen Bidang Kehutanan.

Baca Juga: Fakta atau Hoax: Ledakan di Beirut Disebut Sudah Diprediksi oleh Film Kartun The Simpsons 

Kementerian PAN-RB bersama dengan Sekretariat Negara (Setneg) terus berkoordinasi untuk menginventarisasi daftar lembaga yang dinilai layak dibubarkan karena sudah tidak optimal dalam menjalankan fungsinya.

Awalnya, ada 96 lembaga atau komisi baik dibentuk dengan undang-undang maupun keputusan pemerintah yang sedang dikaji Kemenpan-RB yang diusulkan kepada Setneg untuk dipertimbangkan dibubarkan.

Pada 21 Juli 2020, Tjahjo Kumolo juga mengatakan ada lembaga-lembaga yang akan dileburkan ke kementerian yang nantinya akan disesuaikan dengan klasifikasi fungsi dan tugas lembaga tersebut.

Baca Juga: Segudang Manfaat Buah Naga, Salah Satunya untuk Kesehatan Kulit dan Bantu Rawat Rambut 

Misalnya, lembaga-lembaga yang berkaitan dengan penelitian bisa digabungkan dan dikoordinasikan di bawah Kementerian Riset dan Teknologi (Kemenristek).

"Dengan adanya Kemenristek, nanti pasti akan ada banyak lembaga yang dilebur, misalnya LIPI (Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia), Batan (Badan Tenaga Nuklir Nasional), lembaga atau laboratorium di perguruan tinggi juga akan diintegrasikan," kata Tjahjo Kumolo.***

Editor: M Bayu Pratama

Sumber: Permenpan RB

Tags

Terkini

Terpopuler