PP 41/2020 Resmi Diteken, Novel Baswedan: Rezim Jokowi Lemahkan KPK, Bisa Sampai Bubar

12 Agustus 2020, 20:07 WIB
Penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan. /Antara

PR BEKASI - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah meresmikan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 41 Tahun 2020 pada 27 Juli 2020.

Adapun maksud dari PP tersebut berisi tentang Pengalihan Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN).

Dengan diresmikannya PP itu, Jokowi menetapkan kinerja dan penggajian pegawai KPK mulai mengacu pada Undang-undang ASN.

Sejak diresmikannya PP tersebut, banyak tanggapan datang dari sejumlah pihak. Salah satu tanggapan itu datang dari Novel Baswedan.

Baca Juga: Lapan Sebut Akan Ada Lagi Awan 'Tsunami' Sebagai Tanda Badai Segera Muncul 

Mantan penyidik senior KPK itu menyampaikan tanggapannya tersebut melalui unggahan di Twitter @nazaqistsha pada Senin 3 Agustus 2020.

Novel Baswedan mengatakan diresmikannya PP Nomor 41 Tahun 2020 oleh Jokowi itu dapat melemahkan fungsi KPK di tengah korupsi yang kian hari semakin merajalela.

"Di tengah korupsi semakin banyak dan parah, justru rezim ini melemahkan KPK," kata Novel Baswedan, sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com.

Lebih lanjut, dia menyebutkan hal itu juga semakin mempersulit lembaga KPK dalam tugasnya mengungkap rentetan kasus yang tentunya merugikan negara.

Baca Juga: Blackpink Umumkan Kolaborasi dengan Selena Gomez, Tagar #SEBLACK Ramaikan Trending Topik di Twitter 

"Ini kemenangan Oligarki? Mendirikan KPK sangatlah sulit, karena oligarki tidak akan suka maka KPK mesti terus dijaga hingga titik akhir," ucap dia.

Dalam unggahan itu, Novel Baswedan mempertanyakan maksud dari diresmikannya PP Nomor 41 Tahun 2020 oleh rezim pemerintahan saat ini.

"Apa maksud rezim ini? Bagaimana kalau KPK bubar? Duh," ujarnya.

Untuk diketahui, dalam PP Nomor 41 Tahun 2020 itu memuat 12 pasal termasuk ruang lingkup pengalihan pegawai KPK menjadi ASN meliputi pegawai tetap dan pegawai tidak tetap.

Baca Juga: Diduga Terima Suap dari Djoko Tjandra, Jaksa Pinangki Ditangkap dan Ditahan 20 Hari di Rutan 

Pada pasal 1 ayat 6 disebutkan bahwa Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang kini dikenal KPK merupakan lembaga negara yang masuk dalam rumpun kekuasaan eksekutif, yang memiliki tugas pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi.

Kemudian pada pasal 4 ayat 1 disebutkan terdapat tahapan pengalihan status kepegawaian KPK menjadi ASN mencakup penyesuaian jabatan, identifikasi jenis jumlah pegawai, dan memetakan kesesuaian kualifikasi serta menentukan kelas jabatan sesuai dengan UU yang berlaku.***

Editor: M Bayu Pratama

Tags

Terkini

Terpopuler