Terus Diprotes Publik, Baleg DPR Pastikan RUU Ciptaker Telah Rampung 75 Persen dan Selesai September

15 Agustus 2020, 07:00 WIB
Sejumlah buruh mengikuti aksi unjuk rasa menolak RUU Omnibus Law Cipta Kerja. /Antara

PR BEKASI - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto sempat mengeluarkan pernyataan yang menyebutkan bahwa pembahasan Rancangan Undang-undang Cipta Kerja (RUU Ciptaker) telah mencapai 75 persen.

Kabar tersebut pun dibenarkan Anggota Badan Legislasi (Baleg) Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), Hendrawan Supratikno.

Dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari RRI, Sabtu 15 Agustus 2020, Hendrawan Supratikno menjelaskan dari 75 persen tersebut sebanyak 6.200 Daftar Inventaris Masalah (DIM) dari 8.000 telah rampung dibahas secara bersama-sama.

Baca Juga: Tak Terima Ditegur, Anak Amien Rais Terlibat Adu Mulut dengan Wakil Ketua KPK di Pesawat 

"Memang sudah 75 persen. Saat ini hanya tinggal sekitar 1.800 DIM yang belum rampung dibahas bersama-sama," ucap Hendrawan Supratikno.

Melihat sisa DIM RUU Ciptaker yang belum dibahas, Hendrawan Supratikno memperkirakan bahwa RUU tersebut dapat diselesaikan pada September 2020 mendatang.

"Kalau setiap hari kerja, bisa diselesaikan 50-100 DIM. Maka perkiraan kita, akhir September 2002 bisa diselesaikan dan disahkan sebelum reses 9 Oktober 2020," kata dia.

Adapun alasan perkiraan tersebut, kata dia, dengan melihat adanya perizinan yang didapat Baleg dari Badan Musyawarah DPR untuk membahas RUU Ciptaker tersebut selama masa reses menjadi berperan penting akan pembahasan tersebut.

Baca Juga: Diminta Sigap Lindungi Rakyat, Puan Maharani: Harapan Rakyat, Pulihnya Kehidupan Sosial dan Ekonomi 

Sebab diakui dia, sebelum masa reses, pihaknya baru menyelesaikan pembahasan sebanyak 100 DIM setiap kali diadakan pertemuan.

"Kemarin selama masa reses rata-rata setiap kali pertemuan kita menyelesaikan 100 DIM," ucap dia.

Diketahui bersama, sejak adanya rencana disahkannya RUU Ciptaker, sejumlah elemen masyarakat di berbagai daerah kian masif melakukan aksi penolakan.

Adapun kalangan yang menolak itu di antaranya akademisi/pakar, mahasiswa, petani, buruh, nelayan, dan sejumlah organisasi masyarakat (Ormas) besar.

Baca Juga: Pakai Kata 'Bajak' Berulang Kali Saat Pidato Kenegaraan, Pakar Kritisi Tata Bahasa Jokowi 

Penolakan tersebut dilakukan lantaran apabila RUU Ciptaker itu disahkan maka akan banyak menghilangkan dan mengurangi hak dan kepentingan masyarakat.

Selain itu, RUU Ciptaker yang diusulkan pemerintah itu dinilai bertentangan dengan Pancasila dan Undang-undang Dasar (UUD) 1945.***

Editor: M Bayu Pratama

Sumber: RRI

Tags

Terkini

Terpopuler