Tanggapi Penggunaan Kata 'Anjay', Komnas PA: Anjay, Panggilan Kasar Gitukan seperti Anjing Lu

29 Agustus 2020, 19:14 WIB
Ketua Komnas Perlindungan Anak (Komnas PA), Arist Merdeka Sirait. /Antara

PR BEKASI – Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) memberikan tanggapan mengenai polemik penggunaan kata 'anjay' yang menyebabkan anak diadukan ke Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI).

Sebelumnya, kata 'anjay' menjadi ramai diperbincangkan setelah dibahas oleh artis sekaligus Youtuber, Lutfi Agizal di kanal Youtube-nya. Bukan hanya membahas, dia juga mengadukan anak yang memakai kata "anjay" ke KPAI.

Mulanya, Lutfi membahas kata 'anjay' tersebut setelah disebut oleh Rizky Billar dan Lesti Kejora, dia membuat video khusus yang mendatangkan pakar bahasa hingga psikolog untuk membedah kata 'anjay' yang diyakini Lutfi bisa merusak moral bangsa.

Baca Juga: Kota Malmo Membara Setelah Aksi Pembakaran Al-Quran di Swedia

Dia juga melaporkan anak yang memakai kata 'anjay' ke KPAI, serta melampirkan pula surel balasan dari KPAI.

Menanggapi hal tersebut, Ketua Komnas PA, Arist Merdeka Sirait menilai kata 'anjay' tidak seharusnya digunakan oleh anak-anak.

Dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari situs resmi Komnas PA, Sabtu, 29 Agustus 2020, Arist menyampaikan bahwa penggunaan kata 'anjay' dapat memiliki pendekatan penyelesaian yang berbeda untuk anak-anak.

Baca Juga: Buntut Permasalahan Fortnite, Apple Hapus Seluruh Produk Epic dari App Store

"Nggak boleh, siapapun, bercanda sekalipun tapi nilainya merendahkan martabat. Cuma karena ini anak-anak, nanti pendekatan penyelesaiannya tidak seperti orang dewasa," ungkapnya.

Arist juga menambahkan bahwa kata 'anjay' bermakna kasar dan bersifat merendahkan orang lain, sehingga memenuhi unsur kekerasan verbal.

"Anjay, panggilan kasar gitu kan seperti anjing lu, tapi disingkat jadi anjay, gitu ya," ucapnya melanjutkan.

Baca Juga: Polemik Omnibus Law, DPR Tawarkan Solusi Pemecahan Masalah dengan Serap Aspirasi Berbagai Kalangan

"Saya kira pandangannya kalau dia memenuhi unsur keresahan dan kekerasan itu merupakan kekerasan verbal. Jadi itu di dalam Undang-Undang perlindungan anak tidak dibenarkan juga," tutur Arist.

Dia menilai anak yang menggunakan kata 'anjay' bisa diadukan ke KPAI, mengingat kekerasan verbal juga diatur dalam perundang-undangan.

"Contoh konkret melototi saja tanpa melakukan tindakan fisik itu juga sudah termasuk kekerasan. Nah kalau sebutan merendahkan martabat kan itu tidak layak disebutkan apapun istilahnya, apakah itu bercanda atau apa. Tapi kalau dia nilainya merendahkan martabat, maka itu kekerasan verbal. Jadi bisa saja diadukan ke lembaga perlindungan anak karena itu merendahkan," kata Arist.

Baca Juga: Jokowi dan Donald Trump Doakan Kesembuhan Shinzo Abe yang Menyatakan Mundur dari Jabatannya

Dia juga mengatakan meskipun penggunaan kata ‘anjay’ hanya digunakan sebagai gurauan atau candaan, lebih baik dihindar.

Menurut Arist, akan terjadi perbedaan penafsiran antara orang yang memahami dan tidak memahami makna kata ‘anjay’.

Menanggapi permasalahan tersebut, pada hari ini Komnas PA melalui akun Instagram resminya mengunggah sebuah Pers Rilis.

Komnas PA menyatakan bahwa penggunaan kata ‘Anjay’ perlu dilihat perspektif penggunaannya, jika digunakan sebagai kata pengganti untuk ucapan salut dan bermakna kagum atas suatu peristiwa, untuk suatu aksi pujian kata tersebut tidak mengandung kekerasan atau bullying karena istilah tersebut tidak menimbulkan ketersinggungan, sakit hati, dan merugikan.

Namun, terdapat istilah 'anjay' yang diartikan dengan sebutan dari salah satu binatang dan istilah tersebut digunakan sebagai sebutan untuk merendahkan martabat seseorang, maka istilah tersebut termasuk kedalam salah satu bentuk kekerasan verbal dan dapat dilaporkan sebagai tindak pidana.***

Editor: Ikbal Tawakal

Sumber: KPAI

Tags

Terkini

Terpopuler