Tidak Konsisten Soal Aturaan Ganja,DPR: Sikap Mentan Mencla-mencle, Koordinasi Buruk

30 Agustus 2020, 12:34 WIB
Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo segera mencabut Kepmentan tentang ganja masuk daftar tanaman obat binaan. /Kolase Instagram/@syasinlimpo dan Pixabay/7raysmarketing/

PR BEKASI - Anggota Komisi III DPR RI, Hinca Panjaitan menilai Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo tidak konsisten terkait kebijakannya soal ganja sebagai tanaman obat binaan

"Setelah ramai pemberitaan terkait ganja yg masuk sebagai komoditas tanaman obat binaan kemarin (Jumat), per hari ini (Sabtu) Mentan mencabutnya. Sudah biasa bukan, sikap mencla mencle begini?," tulis Hinca di akun Twitternya.

Agar masalah ini tidak terjadi lagi, Hinca mengingatkan Kementerian Pertanian untuk lebih mengharmoniskan lagi komunikasinya.

Baca Juga: Ikuti Simulasi Pembukaan Bioskop di Jakarta, Ahmad Riza Patria: Lebih Kecil Risikonya Dibanding Cafe 

"Mohon komunikasi antarlembaga lebih harmonis lagi. Kasihan publik oleh ketidakbecusan ini," tambah sekjen Partai Demokrat tersebut. 

Dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari situs berita RRI, sebelumnya Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo menetapkan tanaman ganja sebagai salah satu tanaman obat komoditas binaan Kementerian Pertanian.

Namun beberapa jam kemudian, Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo mencabut aturan Kepmentan RI Nomor 104/KPTS/HK.140/M/2/2020 yang di dalamnya menyatakan ganja sebagai tanaman obat binaan Dirjen Hortikultura. 

Mentan menyatakan bahwa pihaknya akan mengkaji dengan berkoordinasi dengan Badan Narkotika Nasional RI (BNN), Kementerian Kesehatan (Kemenkes), dan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI).

Baca Juga: Persipura Jayapura Kembali Latihan Jelang Liga 1, Jacksen F. Tiago: Tiga Orang Cedera 

"Kepmentan 104/2020 tersebut sementara akan dicabut untuk dikaji kembali dan segera dilakukan revisi berkoordinasi dengan stakeholder (pemangku kepentingan) terkait," Direktur Sayuran dan Tanaman Obat, Tommy Nugraha dalam keterangan pers. 

Padahal ganja selama ini masuk dalam jenis narkotika golongan I menurut Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. 

Selain ganja, jenis narkotika golongan I yang lain adalah sabu, kokain, opium, heroin, sementara izin penggunaan terhadap narkotika golongan I hanya dibolehkan dalam hal-hal tertentu.

UU Nomor 35/2009 juga melarang konsumsi, produksi  hingga distribusi narkotika golongan I.

Baca Juga: Mabes Polri Bantu Selidiki Penyerang Mapolsek Ciracas 

Setiap orang yang memproduksi atau mendistribusikan narkotika golongan I diancam hukuman pidana penjara hingga maksimal seumur hidup atau hukuman mati. 

Sementara bagi penyalahgunaan narkotika golongan I diancam pidana paling lama 4 tahun.***

Editor: M Bayu Pratama

Sumber: RRI

Tags

Terkini

Terpopuler