Tunggak Uang Lembur dan Intimidasi Karyawan, PT TransJakarta Dilaporkan ke Polisi

4 September 2020, 06:26 WIB
Potret salah satu armada bus PT Transjakarta. /Antara

PR BEKASI - Diduga melakukan pelanggaran hukum terkait tunggakan uang lembur dan mengintimidasi yang dilakukan perusahaan terhadap pekerja, Serikat Pekerja PT Transportasi Jakarta (TransJakarta) melaporkan PT TransJakarta kepada pihak kepolisian.

Laporan tersebut merupakan buntut dari intimidasi yang dilakukan manajemen PT TransJakarta dengan memberikan skorsing kepada beberapa pengurus Serikat Pekerja TransJakarta (SPT) yang mengikuti aksi penyampaian pendapat di muka umum di Kementerian Ketenagakerjaan RI pada 29 Juli 2020.

"Dalam aksi tersebut, kami menuntut upah lembur libur nasional dan libur pemilu pada kurun waktu 2015 hingga 2019 untuk segera dibayarkan," kata Ketua Umum SPT Joko Pitono di Jakarta, Kamis 3 September 2020, dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari Antara.

Baca Juga: Jalani 26 Reka Adegan Pesta Gay di Kuningan, Ada Adegan Tak Senonoh

Setelah lebih dari satu tahun, tuntutan mereka belum juga direalisasikan oleh Manajemen PT TransJakarta, akhirnya karyawan PT TransJakarta melalui SPT membuat laporan ke Polda Metro Jaya.

Joko mengungkapkan bahwa manajemen PT TransJakarta memberikan skorsing kepada pengurus SPT dengan pasal pelanggaran berat akibat aksi di Kementerian Ketenagakerjaan. 

Mereka kemudian mendapatkan skorsing dari 24 Agustus 2020 sampai 31 Agustus 2020.

Menurut Joko, ada kejanggalan dalam pemberian sanksi mulai dari latar belakang hingga surat pemberitahuan yang baru diterima dan diketahui setelah tanggal 24 Agustus 2020.

Baca Juga: Beri Stimulus untuk Platform Dagang Online, Menkominfo: Produk UMKM Lokal Harus Jadi Tuan Rumah

Tunggakan upah lembur membuat 13 karyawan PT TransJakarta melalui SPT menuntut kepada manajemen perusahaan terkait kewajiban itu.

Namun, melalui proses mediasi yang berjalan hampir satu tahun sampai selesainya proses tripartit di Suku Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jakarta Timur, tuntutan pekerja belum juga terealisasi.

"PT TransJakarta tidak ada itikad baik menjalankan kewajibannya untuk membayarkan upah lembur dan libur nasional 2015-2019 dan Pemilu 2019," kata Joko.

Serikat Pekerja Transjakarta juga telah mengirimkan surat peringatan sebanyak dua kali kepada Direktur Utama PT TransJakarta dengan Surat Nomor: 038/SPT-SOM/VII/2020 dan 040/SPT-SOM/VII/2020.

Baca Juga: Beri Stimulus untuk Platform Dagang Online, Menkominfo: Produk UMKM Lokal Harus Jadi Tuan Rumah

Pada hari yang sama, selain skorsing juga terjadi pemutusan hubungan kerja sepihak yang dilakukan oleh manajemen PT TransJakarta melalui pesan WhatsApps yang selanjutnya disusul surat PHK yang dikirim melalui kurir.

Tak hanya itu, manajemen juga secara ilegal telah menyebarkan foto delapan pengurus SPT yang di-PHK hingga beredar ke petugas pengamanan, untuk melarang mereka masuk ke lingkungan TransJakarta. Hal itu merupakan bentuk pencekalan.

Sedangkan menurut Direktur Utama PT TransJakarta Sardjono Jhony Tjitrokusumo, dirinya tidak terkait dengan tuntutan upah dan PHK karyawan. Karena dia sendiri baru menjabat selama tiga bulan.

Baca Juga: Mulai Awal Tahun 2021, Sri Mulyani Akan Ubah Harga Bea Materai Jadi Rp10.000

Dia juga mengatakan, soal PHK tidak ada hubungannya dengan tuntutan upah lembur 2015 sampai 2019. 

Meski demikian, Jhony tidak merinci jenis pelanggaran berat apa yang pengurus SPT buat sampai dipecat.***

Editor: M Bayu Pratama

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler