Andai Kejagung Tidak Profesional, KPK Siap Ambil Alih Kasus Jaksa Pinangki

8 September 2020, 19:03 WIB
Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK): KPK siap mengambil alih kasus Jaksa Pinangki. /KPK.go.id

PR BEKASI – Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) mengaku siap mengambil alih kasus Jaksa Pinangki dari Kejaksaan Agung (Kejagung).

Tindakan tersebut akan diambil apabila Kejagung tidak menjalankan tugasnya secara transparan, akuntabel, dan profesional.

"Kalau semuanya berjalan dengan baik, profesional, ya kami tidak akan melakukan itu (ambil alih kasus)," kata Deputi Penindakan KPK, Karyoto di Gedung Bundar Jampidsus, Jakarta, Selasa 8 September 2020, seperti dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari Antara.

Baca Juga: Dua Penganut Teori Bumi Datar Italia Ingin Lihat Ujung Dunia, Berujung Kesasar di Pulau Terpencil

KPK melaksanan tugas mengawasi penanganan perkara ini. Terkait dengan hal ini Keduputian Penindakan KPK telah menerbitkan surat perintah supervisi kasus dugaan korupsi yang menjerat Djoko dan Pinangki.

"Dalam supervisi ini, nanti dilihat apakah penyidikan yang sudah dilakukan oleh kejaksaan ini on the track atau tidak. Itu ada dalam Pasal 10 UU No, 19/2019, ada syarat-syaratnya. Apabila salah satu syarat itu ada di sini, kami sangat memungkinkan untuk mengambil alih perkara ini," kata Karyoto.

Hari ini, tim jaksa penydik Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung melakukan gelar perkara terhadap tersangka tindak pidana korupsi Djoko Soegiarto Tjandra dan jaksa Pinangki Sirna Malasari di Gedung Bundar Jampidsus.

Baca Juga: Bercita-cita Jadi Artis K-Pop? Catat 5 Aturan Ini yang Wajib Dipatuhi

Dalam gelar perkara itu, dihadiri perwakilan dari Kementerian Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenko Polhukam), KPK, dan Komisi Kejaksaan RI.

Sebelumnya, Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung telah menetapkan jaksa Pinangki Sirna Malasari, Djoko Soegiarto Tjanda, dan Andi Irfan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi atas penerimaan gratifikasi pegawai negeri.

Jaksa Pinangki diduga menerima hadiah sebesar 500.000 dolar AS untuk pengurusan perkara Djoko Tjandra.

Baca Juga: Sinopsis Film Self/Less, Kisah Tukar Jiwa Miliarder Tua Akan Tayang Malam Ini di Bioskop Trans TV

Dalam kasus ini, Andi Irfan diduga berperan melakukan percobaan atau pemufakatan dalam dugaan gratifikasi yang dilakukan oleh jaksa Pinangki.

Hingga saat ini, jaksa penyidik Kejagung sudah menggeledah empat lokasi terkait yang diduga sebagai tempat dilakukan tindak pidana pencucian uang yang menjerat jaksa Pinangki.

Empat lokasi itu adalah dua unit apartemen di Jakarta Selatan, satu lokasi di kawasan Sentul, Jawa Barat, dan satu dealer mobil.

Baca Juga: Dua Pemain Cedera, Timnas Indonesia U-19 Waspadai Set Piece Kroasia

Dari penggeledahan itu, Kejagung menyita mobil mewah BMW seri X5 keluaran 2020 milik jaksa Pinangki.***

Editor: Ikbal Tawakal

Sumber: Permenpan RB

Tags

Terkini

Terpopuler