Injak Rem Darurat Pemprov Jakarta Ingatkan 9 Poin Penting Terkait PSBB Total yang Berlaku Kembali

10 September 2020, 07:06 WIB
Konferensi pers Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan perihal penanganan covid-29 di Balai Kota Jakarta Rabu, 9 September 2020. /Twitter/@DKIJakarta

PR BEKASI - Pasien COVID-19 di DKI Jakarta terus meningkat dan diprediksi akan menghabiskan kapasitas tempat tidur di rumah sakita yang ada saat ini.

Begitupun dengan penambahan korban meninggal semakin meningkat. Pembukaan lahan pemakaman untuk jenazah korban COVID-19 diperluas. Seperti yang dilakukan Pemprov DKI Jakarta di lahan blok empat di TPU Pondok Ranggon, Jakarta Timur.

Untuk menekan jumlah penyebaran dan kasus COVID-19, Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan Rabu malam, 9 September 2020 di Balai Kota Pemprov DKI Jakarta mengumumkan diberlakukannya kembali PSBB Total.

Baca Juga: Jakarta Sulit Tekan Pergerakan Orang, Anies Baswedan: Akan Koordinasi dengan Kemenhub dan Bodetabek

"Artinya kita terpaksa kembali menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar seperti pada masa awal pandemi dulu. Bukan lagi PSBB transisi tapi kita harus melakukan PSBB sebagaimana masa awal dulu," katanya, sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari RRI, Kamis, 10 September 2020.

Sebelumnya pada Rabu, 9 September 2020 sore, dalam rapat Gugus Tugas Covid-19 DKI Jakarta telah disimpulkan bahwa pihaknya akan menarik rem darurat.

"Situasi wabah di Jakarta saat ini berada dalam kondisi darurat. Mulai Senin 14 September 2020, seluruh kegiatan perkantoran akan dilakukan dari rumah," ujar Anies.

Baca Juga: Kuda-kuda Dibunuh dan Dimutilasi Secara Kejam, Polisi Kaitkan dengan Ritual Setan

Anies menegaskan, jika situasi ini terus dibiarkan, rumah sakit tak akan sanggup menampung jumlah pasien Covid-19 yang terus bertambah dan dampaknya kematian akibat Covid-19 pun akan meningkat.

Dalam penerapan kembali PSBB pada 14 September 2020 mendatang, berikut sembilan poin penting yang diumumkan Pemprov DKI Jakarta menyikapi situasi darurat Covid-19:

1. Situasi wabah di Jakarta saat ini berada dalam kondisi darurat.

Baca Juga: Gelar Festival Properti Online, Bank Mandiri Tawarkan Diskon Hingga 22 Persen

2. Pemprov DKI Jakarta memutuskan menarik rem darurat dan kembali ke PSBB ketat.

3. Warga akan kembali berkegiatan dari rumah, beribadah dari rumah, bekerja dari rumah dan belajar dari rumah.

4. Mulai Senin 14 September, seluruh kegiatan perkantoran akan dilakukan dari rumah dan akan ada 11 bidang esensial yang diperbolehkan beroperasi.

Baca Juga: Sektor Pertanian Terus Tumbuh di Tengah Pandemi, DPR: Pemerintah Harus Kuatkan Sektor Ini

5. 11 bidang non esensial yang izinnya dikeluarkan akan dievaluasi kembali.

6. Seluruh tempat hiburan akan kembali ditutup. Kerumunan dan kegiatan yang mengumpulkan dilarang.

7. Tempat ibadah yang boleh dibuka hanya di level kampung / komplek dan hanya boleh digunakan oleh warga setempat. Khusus tempat ibadah di zona merah / wilayah dengan kasus tinggi tidak diperbolehkan buka.

Baca Juga: Pendaftaran Banpres untuk Pelaku UMKM di Kota Bekasi Dilakukan Secara Langsung, Ini Caranya

8. Saat ini ambang batas kapasitas rumah sakit untuk ruang isolasi dan icu sudah melampaui angka batas aman dan diperkirakan akan mencapai kapasitas maksimal di 17 September 2020 dan setelah itu akan fasilitas kesehatan DKI Jakarta akan kolaps.

9. Selama 6 bulan terakhir kasus COVID-19 di Jakarta didominasi 50% kasus OTG dan 35% adalah kasus gejala ringan-sedang.***

Editor: Ikbal Tawakal

Sumber: RRI

Tags

Terkini

Terpopuler