Jakarta Jelang PSBB Jilid Dua, Transportasi Pribadi Pakai SIKM Lagi?

10 September 2020, 15:59 WIB
Monumen Nasional. /ANTARA/

PR BEKASI – Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memutuskan untuk kembali menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) total.

Dikabarkan PSBB tersebut merupakan PSBB total yang akan dimulai pada Senin, 14 September 2020 mendatag.

Keputusan ini diambil, lantaran kasus positif COVID-19 di Jakarta mengalami peningkatan yang signifikan.

Baca Juga: Indonesia 'Dihukum' Dunia Terkait Covid-19, Simak 59 Negara Mana Saja Ogah Terima WNI Masuk

Kebijakan PSBB ini diduga akan berdampak pula pada pembatasan pergerakan orang melalui penggunaan sarana transportasi.

Anies menegaskan bahwa pembatasan ini juga akan diberlakukan untuk transportasi umum.

Namun, untuk transportasi pribadi bukan berarti bisa bebas berkeliaran di jalanan.

Baca Juga: Pemerintah Indonesia Genjot untuk Permudah Pengembangan Energi Panas Bumi di Indonesia

Sama halnya dengan PSBB yang diterapkan pada awal dikabarkannya pandemi COVID-19 melanda Indonesia.

"Transportasi uum aka kembali dibatasi secara ketat jumlahnya dan jamnya. Ganjil-genap untuk sementara akan ditiadakan. Tapi bukan berarti kita bebas bepergian dengan kendaraan pribadi,” kata Anies, Rabu kemarin, sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari RRI, Kamis, 10 September 2020. 

Diketahui pada masa PSBB sebelumya, pembatasan pergerakan juga dilakukan melalui adanya kebijakan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) Jakarta.

Baca Juga: Merasa Tersudut, Rusia Minta Jerman Buktikan Data Medis Soal Penyakit Kritikus Alexei Navalny

"Jangan keluar dari Jakarta bila tidak ada kebutuhan yang mendesak. Tapi dalam kenyataanya ini tidak mudah untuk ditegakkan hanya oleh Jakarta saja. Ini butuh koorninasi dengan pemerintah pusat, utamanya dengan Kementerian Perhubungan. Juga dengan tetangga-tetangga kita di Jabotabek," ucap Anies, menambahkan.

Anies Baswedan mengakui bahwa masih akan membicarakan lebih detail teknis pembatasan transportasi.

Artinya, hingga saat ini belum ada keputusan mengenai pemberlakuan SIKM bagi pengendara kendaraan pribadi yang akan keluar atau masuk ke wilayah Jakarta.

Baca Juga: Krisis Iklim Semakin Serius, Zero Hour: Bukan hanya Virus Corona yang Semakin Mengerikan

Sebelumnya, kebijakan SIKM telah dicabut pada 14 Agustus 2020 setelah berlaku sejak PSBB jilid pertama.

Namun, kondisi pandemi COVID-19 khususnya di DKI Jakarta semakin mengalami peningkatan.

Sehingga, Anies Baswedan membuat kebijakan untuk diberlakukan lagi PSBB total jilid dua.

Baca Juga: Xi Jinping Telepon Raja Salman Bahas Vaksin COVID-19, Ada Apa?

Tujuan dari kebijakan tersebut adalah untuk meminimalisasi pergerakan penyebaran COVID-19, sehingga diharapkan akan menekan angka kasus psitif COVID-19 juga menaikkan angka kesembuhan pasien positif COVID-19.***

Editor: Ikbal Tawakal

Sumber: RRI

Tags

Terkini

Terpopuler