Tak Hati-hati, Pelaku Balap Lari Liar Bisa Berujung di Bui

13 September 2020, 19:56 WIB
Balap lari liar yang sedang jadi tren. /IG @speedrun.100m

PR BEKASI – Seiring dengan perkembangan zaman, laju tren terus bergeser dari satu hal ke hal lainnya. Jika dulu sering mendengar aksi balap motor liar kini publik mulai mengenal aksi balap lari liar.

Anak muda di wilayah Jabodetabek tengah dihebohkan dengan aksi balap lari liar di jalanan. Adu kecepatan dari dua pelari dengan jarak kurang lebih 100 meter. Aksi-aksi mereka nantinya diunggah ke media sosial Instagaram.

Diketahui, tren balap lari liar 100 meter ini punya akun Instagram yakni @speedrun.100m. Akun tersebut digunakan sebagai wadah informasi dan jadwal balapan.

Baca Juga: Marak Kerajaan-kerajaan Halu, MAKN: Potret Orang Tak Mampu Eksis, Ubah Orientasi Jadi Raja dan Ratu 

Terkait hal itu, Direktoral Lalu Lintas Polda Metro Jaya secara khusus menyoroti fenonema aksi balap lari liar jalanan.

Kepolisian akan menindak para pelaku balap lari liar yang dilakukan hingga menutup jalan. Pasalnya, tidak boleh adanya penutupan jalan tanpa seizin pihak berwenang.

Hal tersebut disampaikan Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Sambodo Purnomo Yugo.

“Enggak boleh, setiap orang tidak boleh tanpa seizin dari pihak yang berwenang enggak boleh ini. Apalagi sampai menutup jalan,” kata Sambonodo dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari RRI, Minggu 13 September 2020.

Baca Juga: PSBB Kembali Diperketat, 25 Tempat Wisata di Jakarta Tutup Pintu Lagi 

Sambodo menegaskan bakal ada sanksi pidana kepada para pihak yang turut serta dalam balap liar yang mengakibatkan penutupan jalan.

“Ada sebetulnya sanksi itu,” ucapnya.

Ia pun menjelaskan bahwa sanksi itu merujuk pada UU Nomor 28 Tahun 2004 tentang Jalan. Pada Pasal 12 ayat 1 disebutkan setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan di dalam ruang manfaat jalan.

Apabila melanggar, dapat dikenakan sanksi pidana berupa penjara selama 18 bulan atau denda paling besar Rp1.5 miliar. Hal itu merujuk pada Pasal 63.

Baca Juga: PSBB Kembali Diperketat, 25 Tempat Wisata di Jakarta Tutup Pintu Lagi 

Sambodo mengatakan pihaknya akan membubarkan secara paksa apabila menemukan aksi balap lari liar.

Ia mengaku, saat ini kepolisian belum pernah secara langsung membubarkan aksi balap lari liar.

“Ya, pastinya kita bubarkan kalau kita melihat ada,” ucapnya.***

Editor: M Bayu Pratama

Sumber: RRI

Tags

Terkini

Terpopuler